Jateng

PTUN Menangkan Direksi PDAM Semarang 2024-2029, Muchtar Soroti Dugaan Abuse of Power Wali Kota Agustina

Muhammad Husni Mushonifi | 22 April 2026, 21:06 WIB
PTUN Menangkan Direksi PDAM Semarang 2024-2029, Muchtar Soroti Dugaan Abuse of Power Wali Kota Agustina
Muchtar Hadi Wibowo SH

JATENG.AKURAT.CO, Kemenangan gugatan Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memantik sorotan tajam terhadap kebijakan pemberhentian yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang. 

Muchtar Hadi Wibowo SH, selaku kuasa hukum Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029 menyebut putusan tersebut sebagai bukti nyata bahwa proses pencopotan kliennya cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum.

Klien Muchtar, adalah E Yudi Indarto (ex Dirut), Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno. Mereka bertiga diduga dicopot terlalu cepat dari jajaran direksi PDAM Tirta Moedal Semarang oleh Wali Kota Agustina Wilujeng pada 2025 lalu. 

Muchtar menyambut putusan majelis hakim PTUN Semarang dengan rasa syukur sekaligus apresiasi. Menurutnya, kemenangan ini menegaskan bahwa pemberhentian direksi di tengah masa jabatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami sangat bersyukur, alhamdulillah, dan mengapresiasi kemenangan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Semarang yang telah mengabulkan gugatan Direksi PDAM Semarang periode 2024–2029,” tegas Muchtar Hadi Wibowo SH pada Rabu (22/4/2026).

Kinerja Positif

Ia menilai, para direksi justru telah menunjukkan kinerja positif dalam membenahi perusahaan daerah tersebut. Karena itu, keputusan pemberhentian dinilai janggal.

“Direksi kerja bagus, bikin perusahaan PDAM lebih baik, kok malah di-PHK,” ujarnya kritis.

Muchtar kemudian mendesak Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan dengan merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para direksi sesuai amar putusan.

“Kami berharap Ibu Wali Kota Semarang tidak berlaku dholim kepada direksi yang telah memenangkan gugatan ini, untuk selanjutnya segera merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para direksi sesuai perintah pengadilan. Hal ini agar terhindar dari tuntutan-tuntutan hukum lebih lanjut berupa penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, serta perbuatan melawan hukum karena tidak segera melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.

Tak hanya itu, Muchtar mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pembangkangan hukum. Ia bahkan meminta Wali Kota tak mendengar “pembisik” yang dinilai memberi masukan keliru dan berpotensi menyeret persoalan ke arah yang lebih fatal.

“Semua pihak harus stop, tidak boleh melakukan pembangkangan hukum. Ibu Wali Kota tidak usah mendengarkan pembisik-pembisik yang mencoba melakukan perlawanan terhadap pengadilan yang dapat berakibat fatal,” tandasnya.

Sejak awal, kata Muchtar, pihaknya telah memberi masukan agar SK pemberhentian direksi dicabut karena bermasalah secara prosedural. Ia juga menyoroti alasan pemberhentian yang dinilai sepihak, padahal para direksi masih memiliki masa bakti hingga 2029.

“Fakta hukumnya, kami tidak pernah menerima surat teguran dari Dewan Pengawas, tidak pernah mendapat teguran atau peringatan dari Ibu Wali Kota maupun pimpinan di Pemerintah Kota Semarang, serta tidak pernah disemprit kesalahan dari DPRD Kota Semarang. Tetapi secara mengejutkan dan menyakitkan terbit Surat Keputusan Pemberhentian sebagaimana tersebut pada obyek gugatan di pengadilan yang telah dimenangkan,” beber Muchtar.

Ia juga mempertanyakan mekanisme yang ditempuh Wali Kota sebelum menerbitkan SK pemberhentian. Menurutnya, mekanisme itu tidak mencerminkan prinsip pembinaan sebagaimana semangat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Sangat disayangkan, Ibu Wali Kota yang baru menjabat beberapa bulan harus ternodai oleh hal-hal yang sejatinya bisa dihindari. Kami berkeyakinan Ibu Wali Kota mendapatkan informasi yang tidak valid dan sahih. Tapi nantinya yang menanggung konsekuensinya adalah Ibu Wali Kota, bukan mereka pemberi bisik-bisik informasi tersebut,” lanjutnya.

Muchtar menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi sejumlah lembaga seperti BPKP dan BPPSPAM Kementerian PUPR, kinerja kliennya justru dinilai baik dan sehat. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum pemberhentian tersebut.

“Jadi apa yang dijadikan dasar untuk memberhentikan kami adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang senyatanya. Terlebih jika diukur dengan tujuh indikator sebagaimana Pasal 65 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” katanya.

Pelanggaran Etika

Bahkan, ia menilai kebijakan tersebut mengandung pelanggaran etika kebangsaan dan nilai kemanusiaan.

“Maka kami menilai bahwa Ibu Wali Kota telah melanggar Etika Kehidupan Berbangsa sebagaimana termuat dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 terkait tata krama dan sopan santun kepada sesama anak bangsa, bertindak tidak manusiawi dalam menghargai harkat dan martabat kemanusiaan,” tegas Muchtar.

Tak berhenti di situ, Muchtar juga menyoroti cara penyampaian SK pemberhentian yang dinilai tidak patut dan cacat moral. Ia menyebut pemberitahuan hanya dilakukan satu jam sebelum penyerahan SK melalui WhatsApp.

“Ini tidak lumrah. SK pemberhentian diduga diinfokan secara tidak patut, tidak beradab secara hukum administrasi, dan cacat moral. Pemberitahuan dilakukan mendadak, hanya satu jam sebelum penyerahan SK melalui WhatsApp pukul 12.00, sementara undangan tertera pukul 13.00. Ini berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.

Kejanggalan lain, menurut Muchtar, tampak dari undangan yang bertanggal 9 Oktober 2025 namun baru diinformasikan di hari yang sama.

“Mosok undangan dibuat tertanggal 9 Oktober 2025 dan diinfokan kepada direksi pada tanggal 9 Oktober 2025 juga, di hari yang sama,” pungkasnya.

Putusan PTUN Semarang ini kini menjadi babak baru polemik internal PDAM Kota Semarang. Di satu sisi, kemenangan gugatan membuka peluang pemulihan jabatan direksi. Di sisi lain, tekanan publik terhadap Pemerintah Kota Semarang untuk patuh pada putusan hukum kian menguat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.