Jateng

Terbongkar! Sindikat Penyelundupan 1.727 Kendaraan Ilegal ke Timor Leste Raup Untung Rp10 Miliar

Muhammad Husni Mushonifi | 22 April 2026, 21:08 WIB
Terbongkar! Sindikat Penyelundupan 1.727 Kendaraan Ilegal ke Timor Leste Raup Untung Rp10 Miliar

JATENG.AKURAT.CO, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025. Sebanyak 1.727 unit kendaraan diketahui telah dikirim ke Timor Leste menggunakan jalur ekspor dengan dokumen fiktif.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026), sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang ditangani sejak Januari 2026 melalui serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah, atau hanya dilengkapi STNK.

“Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 sepeda motor dan 2 mobil. Selanjutnya, satu kontainer lainnya diamankan di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” ungkapnya.

Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi itu, ditemukan 12 sepeda motor dan 2 truk yang siap dimuat ke dalam kontainer untuk dikirim ke luar negeri.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen sah. Sementara SS bertugas mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman.

Modus operandi sindikat ini adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebagai syarat pengiriman melalui kontainer menuju Timor Leste via Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 truk Hino, 2 kontainer, 46 sepeda motor, 4 mobil, 2 truk, 64 bundel dokumen ekspor, serta 3 telepon genggam. Total kendaraan yang diamankan mencapai 52 unit.

Lebih lanjut terungkap, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026 dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan. Dari hasil pendalaman, total kendaraan yang diselundupkan terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.

“Nilai transaksi dari aktivitas ini mencapai lebih dari Rp50 miliar, dengan keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp10 miliar. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Djoko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Polda Jateng juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengambilnya di Mako Ditreskrimsus dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Kami persilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang. Jika data cocok, kendaraan akan diserahkan tanpa biaya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan.

“Pastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen sah, karena berisiko terlibat tindak pidana,” ujarnya.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan, demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.