Jateng

Viral Video Pasangan Bandar Batang Berujung Pemeriksaan Polisi, Warga Diingatkan Bahaya Sebar Konten Pribadi

Dody H | 22 April 2026, 12:19 WIB
Viral Video Pasangan Bandar Batang Berujung Pemeriksaan Polisi, Warga Diingatkan Bahaya Sebar Konten Pribadi
Pasangan video viral saat mendatangi kantor Unit PPA Satreskrim Polres Batang, Selasa (21/4). (instagram @batanghelp)

JATENG.AKURAT.CO, Kasus video viral yang diduga melibatkan pasangan muda asal Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, kini resmi ditangani aparat kepolisian. 

Polres Batang bergerak cepat dengan memanggil dua orang yang diduga terkait dalam video yang sempat menghebohkan jagat media sosial tersebut.

Kedua individu berinisial T.A. (19) dan S.E. (26) diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang, pada Selasa (21/4) untuk dimintai klarifikasi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, IPDA Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna mengungkap fakta di balik beredarnya konten yang telah memicu keresahan masyarakat.

“Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi video yang beredar luas dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari kedua pihak guna menyusun kronologi kejadian secara menyeluruh. 

Tidak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut tanpa izin.

“Semua aspek akan kami telusuri, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam distribusi konten ini,” tambahnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video tersebut dalam bentuk apa pun. 

Warga yang masih menyimpan konten tersebut diminta segera menghapusnya demi menghindari konsekuensi hukum.

Menurut IPDA Maulidya, penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memiliki ancaman pidana bagi pelakunya.

“Siapa pun yang turut menyebarkan konten tanpa izin berpotensi dijerat hukum jika memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah video tersebut menyebar luas sejak Sabtu (18/4), bermula dari aplikasi pesan instan sebelum akhirnya meluas ke berbagai platform media sosial.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga privasi demi menghindari dampak hukum di kemudian hari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.