Modus Oplos LPG dan BBM Subsidi di Purbalingha Terbongkar, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan negara.
Dua orang tersangka yang melakukan pengoplosan LPG serta penyelewengan BBM jenis Pertalite berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, memaparkan detail kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/4).
Baca Juga: Ruwatan dan Upaya Nyata Bertemu, Agustina Harap Tanjakan Silayur Tak Lagi Makan Korban
Oplos LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Untung hingga Rp 10 Juta per Bulan
Pengungkapan kasus pertama dilakukan di Desa Sidanegara, RT 2 RW 3, Kecamatan Kaligondang, pada Jumat (10/4).
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, polisi mendapati adanya aktivitas mencurigakan berupa pengalihan isi tabung gas bersubsidi.
Tersangka yang diamankan berinisial SN (65 tahun), seorang warga lokal yang berprofesi sebagai pedagang.
Modus operandi pelaku cukup mudah namun merugikan, yakni membeli LPG ukuran 3 kg bersubsidi seharga Rp 16.000 per tabung, lalu memindahkan atau mengoplos isinya ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg.
"Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga pasar non-subsidi, yakni mencapai Rp 200.000 per tabung. Dari kejahatan ini, tersangka meraup keuntungan bersih yang sangat besar, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya," jelas AKBP Anita.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, alat sambung untuk mengoplos, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut gas ilegal tersebut.
Baca Juga: Syarif Abdillah Dukung Ruwatan Silayur, Ikhtiar Warga Menata Jalan dan Menjaga Nyawa
Kendaraan Dimodifikasi, Jual Pertalite ke Luar Daerah
Kasus kedua adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap di Jalan Raya Tumanggal, Kecamatan Pengadegan.
Pelaku yang ditangkap berinisial AM (53 tahun), warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.
Pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite di berbagai SPBU yang ada di wilayah Purbalingga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Bahan bakar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen-jerigen yang disembunyikan di dalam mobil.
"Saat diamankan, polisi menemukan kendaraan Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi G-1870-QD. Di dalamnya terdapat puluhan jerigen yang ditutup terpal hitam berisi Pertalite yang siap dijual kembali ke wilayah Banjarnegara," tambahnya.
Pelaku menjual kembali bahan bakar tersebut dengan selisih harga Rp 2.000 per liter.
Dengan rata-rata pembelian mencapai 200 liter setiap hari, keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini dikenakan pasal yang sangat tegas guna memberikan efek jera.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda mencapai Rp 6 Miliar.
Polisi berharap penindakan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan fasilitas subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






