Jateng

Sejumlah Oknum Ormas Intimidasi Terhadap Wartawan dan Abaikan UU Pers, PWI Kudus Ambil Sikap

Muhammad Husni Mushonifi | 15 April 2026, 19:43 WIB
Sejumlah Oknum Ormas Intimidasi Terhadap Wartawan dan Abaikan UU Pers, PWI Kudus Ambil Sikap

JATENG.AKURAT.CO, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus menyoroti keras aksi penggerudukan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang diduga anggota Pemuda Pancasila (PP) ke Kantor PWI Kudus dan IJTI Muria Raya, Selasa (14/4/2026) malam. 

Organisasi profesi tersebut menilai tindakan itu tidak hanya salah sasaran, tetapi juga mencederai mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur undang-undang.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di kantor yang beralamat di Jalan Masjid Nomor 8, Demaan, Kudus itu dipicu oleh keberatan massa terhadap ilustrasi foto dalam pemberitaan Tribun Jateng terkait dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sunan Muria.

Namun, alih-alih menempuh jalur resmi seperti hak jawab atau hak koreksi, massa justru mendatangi kantor organisasi wartawan. Dalam situasi tersebut, wartawan Tribun Jateng, Rifqi Ghozali, yang berada seorang diri, menjadi sasaran tekanan.

PWI Kudus mengungkapkan bahwa dalam peristiwa itu terjadi intimidasi verbal hingga upaya pemaksaan agar korban menyampaikan permintaan maaf yang direkam dalam bentuk video. Kondisi tersebut dinilai menciptakan suasana tidak aman dan penuh tekanan bagi insan pers.

Dalam pernyataan sikapnya, PWI Kudus menegaskan bahwa organisasi profesi tidak memiliki keterkaitan dengan konten pemberitaan media. Oleh karena itu, aksi yang dilakukan massa dinilai keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola pers.

“Penyelesaian terhadap pemberitaan semestinya dilakukan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan dengan cara-cara intimidatif yang justru menimbulkan keresahan,” tegas PWI Kudus melalui surat resminya pada Rabu (15/4/2026). 

Lebih jauh, PWI Kudus mengecam segala bentuk tindakan yang mengarah pada premanisme, termasuk ancaman dan tekanan terhadap wartawan. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi mengganggu independensi dan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

PWI juga mendesak pihak terkait, khususnya organisasi Pemuda Pancasila, untuk bertanggung jawab atas dampak psikologis yang dialami korban. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sebagai bentuk itikad baik.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang, dan setiap sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian yang sah tanpa harus berujung pada aksi massa dan intimidasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.