Patuhi PP Tunas, TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia

JATENG.AKURAT.CO, Langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil signifikan.
Salah satunya terlihat dari tindakan platform TikTok yang telah menonaktifkan ratusan ribu akun pengguna anak di Indonesia.
Hingga 10 April 2026, tercatat sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun telah dihapus.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam rangka perlindungan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan langkah konkret tersebut kepada pemerintah.
Ia menyebut, pencapaian ini sebagai langkah awal yang penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Per 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/4).
Pemerintah juga mengapresiasi komitmen TikTok yang telah menyerahkan surat kepatuhan resmi, memperbarui kebijakan batas usia minimum di pusat bantuannya, serta berjanji melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi aturan tersebut.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi platform digital lainnya untuk segera mengikuti langkah serupa.
Pemerintah mendorong setiap penyelenggara sistem elektronik agar melaporkan jumlah akun yang telah ditindak sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
Menurut Meutya, kepatuhan terhadap PP Tunas bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah masih menyoroti platform Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP Tunas.
Meski telah melakukan sejumlah pembaruan fitur dan pengaturan secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, masih ditemukan celah yang memungkinkan interaksi dengan pengguna tak dikenal.
“Masih ada potensi komunikasi dengan orang asing yang belum sepenuhnya dibatasi,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah platform besar lainnya seperti Instagram, Facebook, Threads, X, serta Bigo Live telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap aturan PP Tunas.
Langkah ini menjadi sinyal positif bahwa perlindungan anak di dunia digital mulai menjadi perhatian serius lintas platform.
Pemerintah berharap implementasi PP Tunas dapat terus diperkuat melalui kerja sama antara regulator dan platform digital.
Selain itu, peran orang tua dan masyarakat juga dinilai penting dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






