Jateng

DJP Jateng dan Bapenda Semarang Pastikan Pajak untuk Pembangunan

Theo Adi Pratama | 19 Juli 2025, 21:36 WIB
DJP Jateng dan Bapenda Semarang Pastikan Pajak untuk Pembangunan

JATENG.AKURAT.CO, Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional di berbagai sektor. Dalam narasi pembangunan, pajak sering diklaim sebagai tulang punggung negara. 

Namun, pemahaman masyarakat tentang peran pajak dalam pembangunan masih sangat beragam.

Ada yang melihat pajak sebagai beban, sementara yang lain mulai memahami fungsinya sebagai kontribusi terhadap kemajuan bersama.

Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional setiap tanggal 14 Juli dan seiring dengan upaya reformasi perpajakan dan peningkatan transparansi, penting untuk membuka ruang diskusi yang inklusif dan kritis. 

Oleh karenanya, RMOL Jateng bersama puluhan wartawan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Lika Liku Coffee Jl Veteran Semarang pada 19 Juli 2025 bersama para pakar serta puluhan wartawan dan mahasiswa dari kampus se Kota Semarang.

FGD Ini bertema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh: Benarkah Pajak untuk Pembangunan?" dengan menghadirkan tiga narasumber, antara lain; Yahya Ponco Aprianto selaku Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I, Indriyasari selaku Kepala Bapenda Kota Semarang, dan Ronny Maryanto selaku Pegiat Anti Korupsi KP2KKN Jawa Tengah. 

Dialog ini dipimpin oleh Moderator, Jayanto Arus Adi yang merupakan Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online RMOL Jateng. 

Jika Masyarakat Tak Membayar Pajak

Yahya Ponco Aprianto membuka dialog FGD dengan mengisahkan satu perumpamaan jika masyarakat sama sekali tidak ada yang membayar pajak. 

"Bayangkan jika listrik padam, jalan rusak, fasilitas rumah sakit minim, BPJS berhenti, sekolah negeri tidak gratis lagi. Ini adalah distopia masa depan yang buruk bagi bangsa kita jika seluruh masyarakat kita tidak membayar pajak," ujar Yahya. 

Postur APBN

Yahya kemudian menyampaikan postur APBN 2025 antara lain target Pendapatan Negara sebesar Rp 3.005,1 Triliun yang diproyeksikan didapat dari perpajakan Rp 2409,9 Triliun, PNBP Rp 513,6 Triliun , dan hibah Rp 0,6 Trilium.

Sementara belanja negara yang dicanangkan sebesar Rp 3.621,3 Triliun , belanja pemerintah pusat Rp 2701,4 Triliun dan transfer ke daerah Rp 919,9 Triliun. 

Lalu ada pula pembiayaan anggaran sebesar Rp 616,2 Triliun yang diproyeksikan didapat dari utang Rp 779,5 Triliun, investasi Rp 154,5 Triliun, dan pemberian pinjaman Rp 5,4 Triliun

Belanja pemerintah sendiri, menurut Yahya, dibagi berdasarkan menurut fungsi dan menurut prioritas. 

"Tanpa pajak, kebutuhan pembangunan fisik dan non fisik seperti infrastruktur akan terhenti. Pajak sama dengan gotong royong untuk pembangunan berdasarkan Pasal 23A UUD 45," ungkap Yahya. 

Yahya mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencapaian target penerimaan pajak dengan bener dengan cara, antara lain:

1. Memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. 

2. Mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi, sinergi, joint program, dan penegakan hukum. 

3. Menjaga efektifitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional. 

4. Memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur. 

5. Mendorong penguatan organisasi dan SDM sejalan dengan dinamika perekonomian. 

6. Meningkatkan sistem administrasi menjadi lebih baik dan transparan. 

Perolehan Pajak dan Retribusi Kota Semarang

Kemudian, Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, memaparkan bahwa tahun ini pihaknya berhasil meningkatkan perolehan pajak usai bersinergi dengan Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat.

"Tahun ini kami berhasil bersinergi dengan Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat. Target capaian pajak Tahun 2025 Kota Semarang mencapai 3 triliun rupiah. Realisasi penerimaan pajak semester I sebesar 49 persen dari total pendapatan daerah 6,5 triliun rupiah. Termasuk pendapatan asli daerah (PAD) dan transfer daerah. Kemudian realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar 2,2 triliun rupiah," beber wanita yang akrab disapa Iin ini. 

Iin kemudian melaporlan, jumlah wajib pajak (WP) di Kota Semarang tahun 2024 antara lain; 

1. Pajak Hotel 1217 WP

2 Pajak Restoran 3217 WP

3. Pajak Hiburan 446 WP

4. Pajak Reklame 8846 WP

5. Pajak Penerangan Jalan 128 WP

6. Pajak Mineral 20 WP

7. Pajak Parkir 544 WP

8. Air Tanah 761 WP

9. Pajak Sr Burung Walet 5 WP

10. PBB 642.958 WP

11. BPHTB 18.719 WP

Selain itu, Iin meminta masyarakat agar tidak gampang terpengaruh dengan isu-isu dan berita-berita yg tidak benar. 

"Semua pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dipastikan masuk ke KAS Pemerintah Kota Semarang dan digunakan untuk pembangunan. Sehingga kita mengharapkan masyarakat tertib pajak demi pembangunan di Kota Semarang," Tegas Iin. 

Banyak Celah Korupsi

Paparan terakhir dari Ronny Maryanto selaku Pegiat Anti Korupsi KP2KKN Jawa Tengah mengatakan banyak sekali celah potensi korupsi uang pajak. 

"Ada potensi korupsi dari sisi penerimaan yang bersangkut paut dengen kepentingan peringanan setoran pajak dari pengusaha," ungkapnya. 

"Kami pernah mengadvokasi kasus seperti itu. Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi hal seperti iti, yaitu jangan ada lagi kong kali kong pengusaha dan petugas pajak," tuturnya. 

Ronny mengaku sering berdiskusi dengan Bapenda Kota Semarang terkait optimalisasi penerimaan pajak. 

"Di Kota Semarang, kami seringkali berdiskusi dengan Mbak Iin apakah ada ruang pemantauan dalam hal pengelolaan pajak. Karena masih banyak celah rekayasa penerimaan pajak," bebernya. 

Kemudian Ronny menegaskan kejujuran petugas pajak juga perlu ditingkatkan kembali, apalagi dari sisi kesejahteraan petugas pajak sudah cukup. 

"Memang tidak semua oknum petugas pajak berbuat nakal. Akan tetapi, wajib bagi kita mengawasi agar penerimaan dan pengelola pajak bekerka jujur," ungkapnya. 

Lalu dari sisi pemanfaatan, Ronny menyoroti banyak sekali uang pajak yang digunakan di sektor infrastruktur tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan. Maka dari itu, masyarakat perlu jeli dalam memgawasi penggunaan uang pajak. 

"Saya pribadi menyoroti bagaimana Bapenda Kota Semarang dalam mengoptimalkan potensi penerimaan seperti pajak parkir. Saya masih melihat pendapatan dari pajak parkir belum optimal," ujarnya. 

Setelah sesi pemaparan narasumber, Moderator, Jayanto Arus Adi mempersilahkan peserta untuk bertanya. 

Banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta. Salah satunya pertanyaan dari jurnalis Jateng Pos menanyakan terkait pajak konsumen restoran. 

"Apakah aturan pungutan pajak resto yang dibebankan pada pelanggannya apakah ada undang-undangnya?," tanyanya

Bambang, selaku Kabid Penagihan Bapenda Kota Semarang yang mendampingi Iin menjawab pertanyaan dengan menegaskan bahwa aturan itu sudah ada. 

"UU 1/2025 tentang pajak dan retribusi daerah, memang ada 10 persen dari harga yang tertera menjadi hak Pemerintah Daerah atau Kota," ujarnya. 

Kemudian Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memiliki aplikasi pelayanan digital untuk menghindari pertemuan dengan wajib pajak. 

"Kami sudah mempunyai aplikasi online untuk menghindari pertemuan dengan wajib pajak supaya tidak ada fraud. Syarat dari KPK juga mewajibkan kami supaya memasang alat deteksi agar tidak terjadi kong kali kong," tuturnya. 

"Untuk Pemkot Semarang, kami membuat program berhadiah bernama Ijolke untuk memaksimalkam kepatuhan wajib pajak. Program itu juga bisa menjadi sistem pengawasan secara digital apakah wajib pajal membayar sesuai dengan ketentuan atau tidak," lanjutnya. 

Setelah sesi pertanyaan selesai, kemudian FGD diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah. Jayanto Arus Adi selaku moderator menutup acara dan menyampaikan bahwa RMOL Jateng akan melaksanakan FGD sesi berikutnya dengan isu-isu yang lebih hangat dan aktual.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.