Pajak Hiburan Diwacanakan Naik 40 Sampai 75 Persen, Dua Jaringan Karaoke Terbesar di Semarang Mengeluh

AKURAT.CO, Dua jaringan hiburan karaoke terbesar di Kota Semarang mengeluhkan wacana kenaikan pajak hiburan tertentu.
Tak main-main, kenaikan tarif pajak yang diwacanakan berkisar antara 40 sampai 70 persen.
Dua raksasa karaoke Semarang, yaitu Inul Vizta Karaoke Keluarga dan Eleven Karaoke & Lounge mengungkapkan keluhannya.
Baca Juga: Pajak Hiburan Kota Semarang Naik, Pelanggan Sensitif Jika Harga Naik
"Mau tidak mau atas kenaikan pajak hiburan tersebut, berpengaruh untuk harga untuk pelanggan dan harus menyesuaikan angka dari harga sebelumnya. Angka 40 persen dari kenaikan pajak tersebut, sangat berat untuk kami para pengelola bisnis hiburan," ungkap Manager Inul Vista Semarang, Fic Indarto pada Rabu (17/1/2024).
Sama dengan keluhan tempat hiburan lainnya, tarif pajak tersebut nantinya membuat harga kepada pelanggan juga akan meningkat.
Sehingga konsumen akan terbebani harga tinggi dan membuat bisnisnya menjadi lesu.
Sementara Manager Eleven Karaoke & Lounge, Sahilli mengaku kenaikan pajak tersebut membebani para pelaku jasa hiburan di Kota Semarang, khususnya perusahaannya.
Baca Juga: Nusantara United FC Raih Kemenangan Ketiga Beruntun di Playoff Degradasi Liga 2
"Ya, itu sangat menjadi beban kami, dari pajak sebelumnya saja, kami bekerja keras untuk dapat memenuhi kewajiban pajak yang harus dibayarkan, apa lagi pajak dinaikan sebesar 40 persen hingga 75 persen," beber dia.
Kedua pelaku usaha hiburan di Kota Semarang itu mendesak kepada pemerintah agar kenaikan pajak hiburan bisa dievaluasi kembali.
Hal itu dilakukan agar operasional tempat hiburan bisa berjalan seimbang dengan kewajiban membayar pajak.
Untuk diketahui pajak hiburan sebelum Perda no 10 th 2023 yang mulai berlaku sejak 1 januari 2024 dan diputuskan dengan kenaikan 40 persen hingga 75 persen adalah, untuk Club malam sebesar 35 persen, Spa 35 persen, Karaoke 25 persen dan Billiard sebesar 15 persen.
Baca Juga: Diskusi Tantangan Jateng di PON, Alex Ajak Pengurus Cabor Lakukan Kontrol dan Perkuat Sinergi
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan pajak tersebut diterapkan, sudah sesuai UU (Perda no 10 th 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024)
"Sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan yang ada adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang didalamnya mengatur angka kewajiban pajak, salah satunya pajak tempat hiburan," ujar Iin, sapaan akrabnya.
Menurut Iin, kenaikan pajak tersebut, khususnya tempat hiburan, tidak semua akan dinaikan sebesar 40 - 75 persen.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan TC PSSI di IKN: Progres Mencapai 20%
"Kenaikan pajak tempat hiburan tersebut, akan menyesuaikan kategori dari tempat hiburan, jadi jangan kebijakan ini menjadi sebuah polemik, tetap taat dalam kewajiban membayar pajak," tutup Indriyasari.
Terkait kenaikan pajak tempat hiburan yang sudah ditetapkan tersebut, Bapenda Kota Semarang akan melakukan sosialisasi pemahaman kenaikan pajak kepada Pagersemar.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










