Pajak Hiburan Kota Semarang Naik, Pelanggan Sensitif Jika Harga Naik

AKURAT.CO, Wacana kenaikan pajak hiburan tertentu di Kota Semarang memunculkan pro dan kontra.
Kalangan pengusaha dan pelaku hiburan di Ibu Kota Jawa Tengah merespon dengan terkejut. Pasalnya mereka merasa belum menerima sosialisasi dari Pemkot.
Anggi selaku marketing and communication Varuna Entertainment menjelaskan jika pajak benar-benar naik, maka pelaku hiburan juga harus menaikkan harga.
Baca Juga: Diskusi Tantangan Jateng di PON, Alex Ajak Pengurus Cabor Lakukan Kontrol dan Perkuat Sinergi
Namun tentu saja menurut Anggi rencana tersebut memberatkan semua pihak, terutama pelanggan dan pelaku hiburan itu sendiri.
"Kalau tanggapan kita sih agak memberatkan ya mas," ujar Anggi saat dihubungi pada Rabu (17/1/2024).
Selain itu, Anggi menyebut jika pelanggan masih sensitif soal harga.
Dia mengatakan masih banyak pelanggan yang menawar sehingga sulit jika harus menaikkan harga.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan TC PSSI di IKN: Progres Mencapai 20%
"Karena tamu masih banyak yang sensitif dengan harga," tandasnya.
Selain itu, wacana kenaikan pajak ini tentu membuat pelanggan berpikir lebih panjang untuk mencari hiburan.
Dampaknya tempat hiburan akan sepi dan Anggi khawatir dunia hiburan di Semarang akan redup.
"Dampaknya nanti hiburan bakalan redup mas karena harga yang tempat hiburan keluarkan overprice (terlalu mahal)," bebernya.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Imbau Penundaan Kenaikan Pajak Hiburan
Saat ditanya apakah Varuna Entertain akan mengajukan komplain resmi ke Pemkot Semarang, Anggi mengaku belum ada rencana ke arah sana.
Namun demikian, Anggi mengatakan jika Varuna Entertain bersama pelaku hiburan lainnya akan melakukan pertemuan untuk merespon rencana kenaikan pajak.
"Kalo ini dari district belum ada wacana mas.. kita lagi coba diskusi dengan tempat lain langkahnya harus bagaimana," ujarnya.
Baca Juga: Pager Semar Terkejut Dengan Rencana Kenaikan Pajak Hiburan Tertentu di Kota Semarang
Kemudian Anggi mengatakan jika ada komplain maka akan diwadahi oleh Paguyuban Entertainment dan Hiburan Kota Semarang (Pager Semar).
"Kalo di semarang kan ada pagersemar mas yang naungin tempat hiburan. Jadi kita mungkin akan lewat pagersemar buat memfasilitasi," tutupnya.
Di lain sisi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengaku tengah menyiapkan kajian untuk menindaklanjuti keberatan yang dirasakan para pengusaha hiburan dan restoran terkait kenaikan pajak.
Baca Juga: Pemkot Semarang Gencar Sosialisasi Vaksinasi Polio
“Kami sedang menyusun kajian supaya wali kota bisa mengambil kebijakan terkait hal ini. Jika memang teman-teman pengusaha merasa keberatan, bisa komunikasi dengan Bapenda, baik langsung atau bersurat lebih baik. Intinya tidak mungkin Ibu Wali Kota membiarkan masyarakat keberatan membayar pajak,” terang Indriyasari di kantornya pada Rabu (17/1/2024).
Dirinya menjelaskan, pada dasarnya kenaikan pajak hiburan tertentu (karaoke, club, diskotek, spa dan sebagainya) merupakan implementasi aturan pemerintah pusat yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Indarto terkejut dengan sosialisasi rencana kenaikan pajak hiburan tertentu di Kota Semarang sebesar 40 persen.
Indarto mengatakan pengusaha hiburan di bawah naungan Pager Semar merasa keberatan. Pasalnya, biaya operasional hiburan sudah cukup tinggi.
“Tentu pengusaha keberatan, karena biaya operasional kami sebenernya sudah sangat tinggi. Hiburan juga jangan dilihat dari depan saja, tapi harus dilihat kelangsungan hidup pekerja didalamnya,” katanya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










