Jateng

PPN Naik 12 Persen, Ketua PHRI Kendal Sebut Pemungutan Pajak Masih Kurang Adil

Theo Adi Pratama | 22 Desember 2024, 19:23 WIB
PPN Naik 12 Persen, Ketua PHRI Kendal Sebut Pemungutan Pajak Masih Kurang Adil

Akurat.co - Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kendal menyatakan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan dengan adil. 

Ketua BPC PHRI Kendal Cahyanto membenarkan bahwa penerapan pajak di Indonesia memang masih terkesan kurang adil, lantaran penanganan bagi para penunggak pajak untuk pengusaha lokal dan asing terdapat ketimpangan.

"Memang benar, saat ini kalau dilihat, penarikan pajak ini kalau sama pengusaha lokal langsung ditindak tegas, tapi jika dengan investor asing atau pengusaha asing penanganannya tidak setegas dengan yang lokal," ujarnya, Minggu (22/12).

Padahal menurutbya, membayar pajak bagi para pengusaha ini wajib, mulai dari tingkat bawah seperti UMKM atau para pengusaha besar.

"Pajak ini merupakan sebuah kewajiban bagi para pengusaha, mulai mikro, menengah hingga PMA (Penanaman Modal Asing)," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pungutan pajak memang harus sesuai dengan pendapatan para pelaku usaha.

"Selain itu, pengenaan pajak memang melihat pendapatan dari masing-masing pengusaha," imbuhnya.

Namun, masalah penindakan bagi para pengusaha yang belum membayar pajak, menurutnya juga harus ditindak dengan adil, entah bagi pengusaha lokal maupun asing.

"Karena dasar pengenaan pajak ini kan adil, misal penghasilannya besar dikenakan pajak juga besar, kalau pendapatannya kecil ya pajaknya kecil, tapi jangan sampai pelaksanaannya tajam kebawah tapi tumpul keatas, ini kan kasihan masyarakat lagi," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.