Polres Kebumen Ringkus Dua Warga Ambal, 38 Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar Disita

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang diduga melibatkan jaringan terorganisir dengan menangkap dua pria asal Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.
Dua tersangka masing-masing berinisial MA, warga Desa Ambarwinangun, dan HH, warga Desa Kradenan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 38,1587 gram serta empat butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Kebumen dan sekitarnya.
Wakapolres Kebumen, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik mengantongi cukup bukti keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kebumen segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MA pada Minggu (24/5) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelas Kompol Andre dalam konferensi pers bersama Kasatresnarkoba AKP Kismanto, Jumat (5/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA diduga berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan distribusi narkotika golongan I dengan barang bukti yang jumlahnya di atas ambang lima gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka HH yang diketahui berada di lokasi kos yang sama.
Dari tangan HH, polisi menyita sebuah ponsel, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu yang tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kebumen hingga Kabupaten Purworejo.
Dari hasil penyidikan, HH diduga bertugas sebagai penyimpan sekaligus penyalur paket sabu yang ditempatkan di lokasi tertentu sesuai arahan MA.
Paket tersebut kemudian akan diambil oleh pihak lain yang diduga masih satu jaringan dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan KUHP Nasional yang berlaku.
Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13,3 miliar.
Kompol Andre menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan pengedaran.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus serupa.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Kebumen dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus menekan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Kebumen dan sekitarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 5Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 6Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 7Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 8Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'
- 9Bukan Sekadar Ganti Pelatih, Liverpool Siap Rekrut 5 Pemain Baru di Era Iraola
- 10Newcastle Sikat Brighton, Tottenham, dan Chelsea: Resmi Amankan Kiper Masa Depan Prancis



