Jateng

Vonis 3 Tahun Kasus Tongtek Maut di Pati Picu Amarah Massa, Ibu Korban Pingsan di PN Pati

Dody H | 21 April 2026, 10:45 WIB
Vonis 3 Tahun Kasus Tongtek Maut di Pati Picu Amarah Massa, Ibu Korban Pingsan di PN Pati
Ibu korban kasus Tongtek pingsan di PN Pati usai mendengar putusan hakim, Senin (20/4). (tangkapan layar)

JATENG.AKURAT.CO, Suasana sidang putusan kasus “Tongtek Maut” di Pengadilan Negeri (PN) Pati berubah menjadi ricuh, pada Senin (20/4). 

Massa yang sejak pagi mengawal jalannya persidangan meluapkan kekecewaan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada empat terdakwa.

Putusan tersebut langsung memicu reaksi keras dari keluarga korban dan warga yang memadati area pengadilan. 

Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa seorang remaja berinisial AF (18).

Teriakan protes hingga umpatan terdengar dari berbagai penjuru halaman PN Pati. 

Sejumlah keluarga korban bahkan terlihat menangis dan terduduk lemas karena merasa keadilan belum berpihak kepada mereka.

Situasi semakin mengharukan ketika ibu korban mendadak pingsan di tengah kerumunan. 

Ia diduga tak kuat menahan kesedihan dan tekanan emosional usai mendengar putusan hakim. 

Beberapa orang langsung memberikan pertolongan dan membawanya menjauh dari lokasi kericuhan.

Ketegangan terus meningkat saat kendaraan tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari area pengadilan. 

Massa yang tersulut emosi spontan melempar berbagai benda ke arah kendaraan tersebut, mulai dari botol hingga benda keras lainnya. 

Meski aparat kepolisian telah berjaga, aksi tersebut tidak sepenuhnya dapat dicegah.

Bibi korban, Nailis Sa’adah, menyampaikan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. 

Ia menilai hukuman tiga tahun penjara sangat ringan, mengingat para pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara justru lebih mencerminkan rasa keadilan. 

Ia pun mempertanyakan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan tersebut.

“Ini sangat menyakitkan. Nyawa seseorang hilang, tapi pelaku hanya dihukum tiga tahun. Kami merasa keadilan tidak ditegakkan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihak keluarga juga mengaku kecewa karena permohonan restitusi yang diajukan ditolak oleh majelis hakim. 

Penolakan tersebut disebut dengan alasan tidak ingin membebani pihak keluarga terdakwa.

Atas putusan ini, keluarga korban masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding demi mendapatkan keadilan yang mereka harapkan.

Kasus Tongtek Maut di Pati sendiri menjadi sorotan publik karena terjadi pada bulan Ramadan dan melibatkan aksi kekerasan brutal. 

Putusan pengadilan yang dinilai ringan kini menambah panjang daftar polemik dalam penegakan hukum di masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.