Jateng

Polisi Ungkap Peredaran Trihexyphenidyl di Karanganyar, Dua Pengedar Ditangkap dan Ratusan Pil Disita

Muhammad Husni Mushonifi | 21 April 2026, 12:17 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Trihexyphenidyl di Karanganyar, Dua Pengedar Ditangkap dan Ratusan Pil Disita

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (18/4/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta ratusan butir obat ilegal.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.R.P. (23), warga Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dan P.D.N. (23), warga Banjarsari, Kota Surakarta.

Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang menyasar masyarakat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di rumah A.R.P.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi memergoki transaksi jual beli obat keras di lokasi dan langsung melakukan penindakan.

Dari tangan A.R.P., petugas menyita 255 butir trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit ponsel.

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada P.D.N. yang diduga sebagai pemasok utama.

Pada pukul 03.30 WIB, petugas berhasil menangkap P.D.N. dan mengamankan tambahan 520 butir obat serupa di lokasi berbeda.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga disita dari saksi, sehingga total keseluruhan obat keras yang diamankan mencapai 789 butir trihexyphenidyl.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, A.R.P. mengaku memperoleh obat tersebut dari P.D.N. untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.

Sementara itu, P.D.N. diketahui mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karanganyar. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Untuk pasal subsider, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Karanganyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama yang masih buron.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.