Sempat Hilang 3 Bulan, Pelajar di Parepare Ditemukan dalam Kondisi Hamil: Pelaku Berhasil Ditangkap!

JATENG.AKURAT.CO, Kasus hilangnya seorang remaja putri di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap dengan fakta yang memilukan.
Pelajar berinisial AA yang dilaporkan hilang selama tiga bulan terakhir, ditemukan di Kabupaten Bantaeng dalam kondisi mengandung.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial AF di sebuah lokasi persembunyian di Kecamatan Pajukukang, Bantaeng, pada Rabu (15/4) dini hari. Ironisnya, pelaku juga diketahui masih berstatus di bawah umur.
Kronologi Pelarian Sejak Januari 2026
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan kehilangan anak pada 12 Januari 2026.
Saat itu, AA berpamitan untuk pergi ke sekolah di wilayah Kecamatan Bacukiki Barat, namun tidak kunjung kembali ke rumah.
Pihak keluarga sempat mencoba menghubungi ponsel korban, namun tidak aktif.
Setelah mendapatkan informasi bahwa korban terlihat bersama seorang pria, orang tua AA segera melapor ke Polres Parepare.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami berhasil mengendus keberadaan mereka di Kabupaten Bantaeng. Saat penggerebekan pukul 03.30 Wita, keduanya ditemukan berada di dalam satu kamar di sebuah rumah warga," ujar AKP Muh Agus Purwanto, Sabtu (18/4).
Motif Pelaku dan Kondisi Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif AF membawa kabur korban adalah untuk menyembunyikan kondisi korban yang kini tengah hamil dua bulan.
AF, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama tiga tahun.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri hingga mengakibatkan korban hamil.
"Pelaku mengakui bahwa korban saat ini sedang hamil dua bulan akibat perbuatannya. Saat ini, pelaku yang juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) telah kami amankan di Mako Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Agus.
Pendampingan Terhadap Korban
Kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Mengingat korban masih berstatus pelajar dan berada dalam kondisi hamil, diperlukan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma serta penanganan khusus dari unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak).
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






