Jateng

Viral Nongkrong di Coffeeshop, Napi Korupsi di Kolaka Utara Kini "Ngampit" di Nusakambangan

Dody H | 19 April 2026, 19:46 WIB
Viral Nongkrong di Coffeeshop, Napi Korupsi di Kolaka Utara Kini "Ngampit" di Nusakambangan
Terduga napi korupsi di Kolaka Utara yang nongkrong ke coffeeshop bersama petugas (istimewa)

JATENG.AKURAT.CO, Kasus viral seorang narapidana kasus korupsi yang kedapatan santai nongkrong di sebuah coffeeshop di Kendari, Sulawesi Tenggara, berakhir dengan tindakan tegas dari pemerintah. 

Pria berinisial S tersebut kini resmi dipindahkan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas berat atau Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Langkah pemindahan ini merupakan sanksi langsung atas pelanggaran aturan yang dilakukan dan sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Awal Mula Viral: Napi Korupsi Santai di Coffeeshop

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredar foto dan video di media sosial yang memperlihatkan sosok S, yang merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara, sedang berjalan menuju sebuah kedai kopi.

Yang membuat publik geram, dalam rekaman video tersebut terlihat S didampingi oleh seorang pria berseragam biru yang diduga merupakan petugas, saat ia berada di luar penjara. 

Kejadian ini memicu kemarahan warganet karena dianggap mencoreng nama baik sistem pemasyarakatan.

Diamankan di Lapas Karanganyar Nusakambangan

Menanggapi viralnya peristiwa tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung bergerak cepat. 

Keputusan diambil untuk memindahkan narapidana tersebut dari wilayah asalnya ke penjara dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, membenarkan kedatangan narapidana tersebut.

“Yang bersangkutan masuk ke Lapas Karanganyar pada 16 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB tiba di Cilacap,” ujar Mardi Santoso, Sabtu (18/4).

Sistem Pengamanan Berlapis, Satu Orang Satu Sel

Lapas Karanganyar di Nusakambangan dikenal sebagai penjara super maximum security. 

Berbeda dengan lapas biasa, di sini berlaku aturan yang sangat ketat dengan sistem one man one cell atau satu narapidana satu sel.

Dengan sistem ini, ruang gerak narapidana akan sangat dibatasi, pengawasan dilakukan secara maksimal, dan interaksi dengan sesama tahanan maupun dunia luar akan sangat minim. 

Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.

Petugas Dievaluasi, Sanksi Menanti

Tidak hanya terhadap narapidana, Ditjenpas juga melakukan evaluasi mendalam terhadap jajarannya. 

Pihaknya menegaskan akan menelusuri bagaimana bisa seorang napi bisa keluar bebas dan nongkrong di tempat umum.

Jika ditemukan bukti adanya kelalaian, keculasan, atau keterlibatan oknum petugas dalam kasus ini, sanksi tegas dan hukuman disiplin siap dijatuhkan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem permasyarakatan, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mentolerir pelanggaran aturan, siapapun pelakunya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.