Biadab! Ayah di Cilacap Tega Gagahi Anak Kandung Selama 3 Tahun Hingga Melahirkan di Toilet

JATENG.AKURAT.CO, Kasus asusila yang sangat memprihatinkan kembali mengguncang Kabupaten Cilacap.
Seorang pria berinisial HS (36), warga Kecamatan Karangpucung, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti melakukan aksi persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri, SF (15), selama bertahun-tahun.
Kasus memilukan ini terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Sakit Perut Hebat
Terungkapnya perbuatan bejat HS bermula pada awal April 2026. Berdasarkan keterangan Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, korban awalnya mengeluh sakit perut, mulas, dan mual sejak Selasa (7/4).
Puncaknya terjadi pada Rabu (8/4) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat bersiap berangkat sekolah, korban masuk ke kamar mandi karena merasa ingin buang air besar.
Namun, secara mengejutkan, korban justru melahirkan bayi di dalam toilet tersebut.
"Saat hendak buang air besar, korban terkejut karena keluar kepala bayi dari kemaluannya. Bayi tersebut akhirnya lahir di kamar mandi," jelas Kombes Pol Budi Adhy Buono dalam konferensi pers, Jumat (17/4).
Keluarga yang panik segera memanggil bidan desa dan melarikan korban ke Puskesmas setempat karena mengalami pendarahan hebat pasca-persalinan.
Modus Pelaku: Manfaatkan Rumah Sepi dan Ancaman
Hasil penyidikan Satres PPA Polresta Cilacap mengungkap fakta mengejutkan, bahwa aksi bejat ini telah berlangsung selama tiga tahun, sejak korban masih sangat belia.
Pelaku HS diketahui kerap memanfaatkan situasi rumah yang sepi atau saat istrinya sedang tertidur lelap.
Tak hanya itu, pelaku juga memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
Terkait motif, pelaku memberikan pengakuan yang tidak masuk akal. HS berdalih nafsu liarnya muncul karena sering melihat korban mengenakan pakaian yang dianggapnya ketat atau minim di dalam rumah.
Respons Cepat Polresta Cilacap
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan pantauan Tim Patroli Siber.
Polisi segera mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa serta memberikan perlindungan kepada korban.
"Kami langsung memerintahkan personel ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan mengamankan tersangka. Fokus utama kami adalah penegakan hukum dan memastikan korban mendapatkan penanganan yang tepat," tambah Kapolresta.
Ancaman Hukuman: Penjara 15 Tahun Plus Pemberatan
Akibat perbuatan tidak manusiawi tersebut, HS kini harus mendekam di balik jeruji besi, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 415, Pasal 418, dan Pasal 473 KUHP baru tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Mengingat statusnya sebagai ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung, ancaman hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari masa hukuman pokok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






