Sakit Hati Usai Putus, Pria di Banjarnegara Sebar Konten Pribadi Mantan ke Media Sosial

JATENG.AKURAT.CO, Kasus penyebaran konten pribadi kembali mencuat di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial IP (31) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan kekasihnya ke berbagai platform media sosial.
Tindakan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati usai hubungan asmara keduanya berakhir.
Aparat Satreskrim Polres Banjarnegara pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasus ini mulai terkuak setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 7 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Sugeng Tugino, mengungkapkan bahwa korban pertama kali mengetahui penyebaran konten tersebut saat menerima permintaan pertemanan dari akun mencurigakan di media sosial.
“Korban kemudian membuka akun tersebut dan menemukan unggahan berupa foto dan video pribadinya,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (11/4).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku membuat beberapa akun palsu dengan menggunakan identitas korban.
Konten yang disebarkan merupakan dokumentasi pribadi yang didapat saat keduanya masih menjalin hubungan.
Polisi menangkap pelaku pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya.
Aksi penyebaran konten tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dan korban sempat menjalin hubungan selama kurang lebih delapan tahun. Namun hubungan tersebut berakhir pada November 2024.
Diduga tidak terima diputuskan, pelaku kemudian nekat menyebarkan konten pribadi mantannya sebagai bentuk pelampiasan emosi.
“Motifnya karena sakit hati dan ingin mempermalukan korban,” ungkap Sugeng.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banjarnegara dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghormati privasi orang lain, terutama dalam hubungan personal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






