Modus Penipuan Berkedok Loker di Pati, Gadis Asal Jepara Kehilangan Motor dan HP

JATENG.AKURAT.CO, Warga di wilayah Pati Raya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok lowongan kerja (loker).
Kasus terbaru menimpa seorang gadis asal Kabupaten Jepara yang menjadi korban setelah tergiur tawaran pekerjaan melalui media sosial.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, pada Selasa (10/2) sekitar pukul 11.30 WIB.
Lokasinya berada di jalan kampung di Dukuh Luboyo, Desa Bumiayu.
Kapolsek Wedarijaksa, AKP Suntoro, menjelaskan bahwa korban berinisial EAA (20), warga Jepara.
Sementara pelaku adalah pria berinisial SE (33), warga Kabupaten Kudus, yang berhasil diamankan polisi pada Kamis (9/4).
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban mengunggah pencarian kerja di grup Facebook “LOKER KUDUS”.
Unggahan tersebut kemudian direspons oleh pelaku yang menawarkan pekerjaan sebagai penjaga usaha minuman es teh.
Korban yang tertarik kemudian sepakat bertemu dengan pelaku di wilayah Kudus.
Dalam pertemuan itu, pelaku mengajak korban pergi ke Pati dengan alasan mengambil uang dari rekannya.
“Pelaku meminta korban ikut bersamanya menggunakan sepeda motor milik korban,” ujar AKP Suntoro, Sabtu (11/4).
Sesampainya di wilayah Wedarijaksa, pelaku menjalankan aksinya. Ia menyuruh korban turun dari motor untuk menanyakan seseorang bernama Lia kepada warga sekitar.
Namun, saat korban menjauh, pelaku justru kabur membawa sepeda motor beserta barang-barang milik korban.
Merasa ditipu, korban segera melapor ke Polsek Wedarijaksa. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam doff, STNK, satu unit ponsel Realme Narzo 50i warna hijau, helm warna pink merek INK, serta satu unit ponsel Oppo A57 yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
Selain itu, polisi juga menyita barang lain seperti masker hitam, jaket parasut bomber hitam, tas selempang merek Aiger, dan sandal cokelat merek New Era yang dipakai pelaku saat beraksi.
AKP Suntoro menegaskan, bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal penipuan, penggelapan, dan pencurian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat kasus tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp15.165.000.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumbernya, terutama yang berasal dari media sosial.
Pastikan selalu melakukan verifikasi sebelum menerima ajakan bertemu atau memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






