Cek Barang Bukti dan Kronologi Lengkap Sahroni Jebak Pemeras Berkedok KPK hingga Pelaku Diamankan Polda Metro Jaya

JATENG.AKURAT.CO, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berhasil mengungkap praktik penipuan dan pemerasan yang mencatut nama lembaga negara.
Dalam kasus ini, pelaku nekat mengaku sebagai pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta sejumlah uang, bahkan kepada pejabat tinggi negara.
Peristiwa ini bermula pada Senin, 6 April 2026, di Gedung DPR RI.
Saat itu, Sahroni tengah memimpin rapat Komisi III ketika seorang perempuan berinisial D tiba-tiba datang ke ruang tunggu dan meminta bertemu dirinya.
Melalui staf, perempuan tersebut mengaku sebagai pegawai KPK dengan jabatan Kepala Biro Penindakan.
Meski merasa tidak memiliki janji dengan siapapun, Sahroni tetap menemui perempuan tersebut setelah mendapat informasi dari stafnya melalui pesan WhatsApp.
Pertemuan pun berlangsung di tengah kesibukan agenda rapat.
Dalam pertemuan tersebut, perempuan itu secara langsung meminta uang sebesar Rp300 juta.
Ia mengklaim bahwa permintaan tersebut merupakan perintah dari pimpinan KPK.
Namun, yang mencurigakan, tidak ada pembahasan terkait perkara hukum apapun yang melibatkan Sahroni.
Merasa janggal dengan permintaan tersebut, Sahroni segera melakukan konfirmasi kepada pimpinan KPK.
Hasilnya, perempuan tersebut dipastikan bukan bagian dari institusi KPK.
Tidak berhenti di situ, Sahroni kemudian berkoordinasi dengan aparat dari Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut.
Ia menilai kasus ini serius karena pelaku berani menyasar pejabat negara, yang artinya potensi korban di masyarakat umum bisa jauh lebih besar.
Untuk mengungkap dan menangkap pelaku, Sahroni bersama aparat penegak hukum menyusun strategi.
Salah satu syarat penindakan adalah adanya alat bukti transaksi.
Oleh karena itu, Sahroni memutuskan untuk berpura-pura memenuhi permintaan pelaku.
Ia kemudian menyiapkan uang sesuai permintaan dan menginstruksikan stafnya untuk mengirimkan dana tersebut ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku.
Seluruh langkah ini dilakukan dengan koordinasi penuh bersama pihak kepolisian dan KPK agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Setelah uang berpindah tangan, tim dari Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pada Kamis, 9 April 2026.
Operasi ini berlangsung tanpa hambatan, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita uang sekitar USD 17.400 atau setara Rp300 juta yang sebelumnya diberikan oleh Sahroni.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah atribut palsu, seperti stempel dan surat berkop KPK yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Sahroni menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.
Ia menilai tindakan pelaku tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga negara.
Menurutnya, keberaniannya dalam menghadapi pelaku dilandasi keyakinan bahwa dirinya tidak memiliki masalah hukum apapun, baik di KPK maupun di kepolisian.
Oleh karena itu, ketika ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan KPK, ia langsung mencium adanya kejanggalan.
Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang semakin beragam, terutama yang mengatasnamakan institusi resmi.
Sahroni berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat tanpa verifikasi yang jelas.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.
Uang yang disita akan dijadikan barang bukti dalam persidangan mendatang, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku.
Pengungkapan ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara pejabat publik dan aparat penegak hukum dapat membongkar praktik kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






