Iming-iming Keuntungan 2,5 Persen Per Bulan, Pria di Banyumas Rugikan Korban Rp600 Juta Lewat Bisnis Sapi

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi atau kerja sama usaha peternakan dan pemotongan sapi.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RW (51) berhasil diamankan setelah terbukti merugikan korban hingga mencapai angka Rp600 juta.
Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan skema bisnis yang sangat menggiurkan kepada korban bernama Wahyu.
Pelaku menjanjikan keuntungan tetap sebesar 2,5 persen setiap bulannya dari modal yang ditanamkan dalam usaha pemotongan sapi.
Tergiur dengan iming-iming keuntungan yang stabil dan terlihat menjanjikan tersebut, korban akhirnya bersedia menitipkan dana investasi senilai Rp600 juta kepada tersangka pada April 2024 lalu.
Namun, janji manis itu tidak berlangsung lama. Setelah masa perjanjian berjalan dan jatuh tempo pembayaran keuntungan maupun pengembalian modal tiba, tersangka justru mangkir dari janji.
Uang yang diinvestasikan tidak kunjung kembali, dan komunikasi dengan pelaku mulai sulit dihubungi.
“Setelah melewati masa perjanjian, tersangka tidak dapat mengembalikan uang tersebut kepada korban,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi kepada awak media, Jumat (10/4).
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian.
Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa dana yang diterima pelaku tidak sepenuhnya digunakan untuk operasional bisnis sapi sebagaimana kesepakatan.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui sebagian dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," tambahnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tuduhan penipuan dan penggelapan, antara lain: dokumen rekening koran dari berbagai bank, bukti transfer atau slip setoran, dan surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kepolisian melalui Kapolresta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai tawaran investasi atau ajakan kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat atau keuntungan tetap yang tidak wajar.
"Pastikan legalitas usaha jelas dan lakukan verifikasi data serta track record pelaku usaha sebelum menyerahkan dana," tegas Kombes Petrus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






