Jateng

Polisi Ungkap Penyebab Kematian Siswa SMP di Sragen, Diduga Tewas Akibat Kekerasan Teman Sebaya

Muhammad Husni Mushonifi | 9 April 2026, 14:52 WIB
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Siswa SMP di Sragen, Diduga Tewas Akibat Kekerasan Teman Sebaya
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari

JATENG.AKURAT.CO, Misteri kematian seorang pelajar SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, akhirnya mulai terkuak.

Polisi memastikan, korban berinisial WAP (14), siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, diduga meninggal dunia akibat tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman sebayanya, DTP (14).

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 11.10 WIB di lingkungan sekolah.

“Perkara ini adalah dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” tegasnya saat press release bersama jajaran Satreskrim.

Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula dari interaksi spontan antar pelajar saat jam pelajaran berlangsung.

Saat itu korban tengah mengikuti pelajaran IPS, sementara pelaku berada di luar kelas tanpa pengawasan aktif guru.

Situasi tersebut memicu terjadinya guyonan yang berkembang menjadi saling ejek, lalu berujung pada saling tantang hingga terjadi perkelahian.

“Motif sementara dipicu oleh ejekan spontan yang berkembang menjadi konflik fisik,” jelas Kapolres.

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya latar belakang lain, termasuk potensi konflik sebelumnya antara korban dan pelaku.

Dari hasil penyidikan, kekerasan dilakukan oleh pelaku seorang diri tanpa menggunakan alat, melainkan dengan tangan dan kaki melalui pukulan serta tendangan.

Usai kejadian, korban sempat pingsan di lokasi dan dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Karena kondisinya memburuk, korban kemudian dirujuk ke Puskesmas Sumberlawang, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi masih mendalami secara detail waktu pasti korban meninggal dunia, apakah di sekolah, dalam perjalanan, atau setelah tiba di fasilitas kesehatan.

Hasil autopsi yang dilakukan tim medis Biddokkes Polda Jawa Tengah menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus ini.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya luka serius akibat kekerasan tumpul.

“Korban meninggal dunia akibat mati lemas karena kekerasan pada kepala yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak,” ungkap AKBP Dewiana.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Sragen telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari enam orang dewasa dan empat anak.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk hasil visum, autopsi, serta pakaian korban.

Penyidik juga masih menunggu tambahan keterangan ahli dari unsur medis dan laboratorium forensik untuk memperkuat konstruksi perkara.

Dalam proses hukum, DTP telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Namun, karena masih di bawah umur, penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pelaku tidak dilakukan penahanan, melainkan menjalani proses karantina dan pembinaan dengan jaminan orang tua.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti, serta mengingatkan agar publik tidak berspekulasi.

“Ini menyangkut anak-anak dan terjadi di lingkungan pendidikan. Kami tangani secara hati-hati dan berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat terjadinya kekerasan yang berujung fatal.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.