Jateng

Horor, Remaja di Banyumas Dibakar Hidup-hidup Saat Tertidur Usai Pesta Miras

Dody H | 8 April 2026, 20:42 WIB
Horor, Remaja di Banyumas Dibakar Hidup-hidup Saat Tertidur Usai Pesta Miras
ilustrasi orang terbakar (istimewa) 

JATENG.AKURAT.CO, Sebuah kasus kekerasan mengerikan dan memilukan terungkap di Kabupaten Banyumas. 

Seorang remaja harus menderita luka bakar serius setelah diduga disiram bensin dan dibakar oleh temannya sendiri saat sedang tertidur lelap. 

Kejadian naas ini bermula dari pesta minuman keras (miras) yang dilakukan oleh para pelajar di wilayah Kecamatan Sokaraja.

 

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas telah turun tangan dan menetapkan satu orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MPP (15) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

 

Kronologi Mencekam: Dari Pesta Ulang Tahun ke Api Neraka

 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan detail kejadian yang berlangsung pada Kamis malam, 18 Desember 2025 lalu.

 

Awalnya, korban dan sekelompok temannya sedang menghadiri acara perayaan ulang tahun di sebuah rumah di Desa Karangrau, Sokaraja. 

Suasana berubah menjadi berbahaya ketika sekitar pukul 23.00 WIB, mereka sepakat membeli dan mengonsumsi minuman keras jenis ciu bersama-sama.

 

Setelah mabuk, korban dan teman-temannya memilih beristirahat di bagian belakang rumah. Namun, menjelang pagi tepatnya pukul 04.00 WIB, terjadi insiden yang tidak terbayangkan.

 

"Saat korban dalam keadaan tertidur, pelaku diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu menyalakan api. Korban mengalami luka bakar cukup serius dan langsung dilarikan ke RSUD Banyumas," jelas Kombes Petrus, Rabu (8/4). 

 

Proses Hukum dan Barang Bukti

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak kekerasan tersebut, termasuk selang yang diduga dipakai untuk menyiramkan cairan mudah terbakar.

Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap motif dan kronologi yang sebenarnya. 

Kasus ini disidang berdasarkan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak karena melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

Peringatan Keras bagi Orang Tua

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat akan bahaya pergaulan bebas dan penyalahgunaan alkohol di kalangan anak-anak. Polresta Banyumas menegaskan tidak ada toleransi untuk segala bentuk kekerasan terhadap anak.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak dan mencegah konsumsi minuman keras di usia dini," tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Petrus menekankan peran keluarga sebagai garda terdepan pencegahan.

"Orang tua perlu lebih peka terhadap aktivitas anak, mengetahui dengan siapa mereka bergaul, serta memastikan mereka tidak terlibat dalam kegiatan berisiko. Pengawasan dan komunikasi yang baik di dalam keluarga menjadi kunci pencegahan," pungkasnya.

Kini, korban masih dalam proses perawatan medis akibat luka bakar yang dialaminya, sementara proses hukum terhadap pelaku terus berjalan sesuai prosedur perlindungan anak.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
Arixc Ardana