UPDATE! Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang: Korban Rugi Rp900 Juta, Pelaku Dipecat dan Dipenjara 5 Tahun

JATENG.AKURAT.CO, Kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di berbagai platform media pada awal 2025.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2020, ketika Suratmo (56) bersama istrinya tergiur janji kelulusan dua anak mereka menjadi anggota Polri.
Janji tersebut disampaikan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial WT.
Demi mewujudkan harapan tersebut, korban rela menyerahkan uang hingga Rp900 juta, yang diketahui berasal dari hasil penjualan sawah milik keluarga.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Kedua anak korban tidak lolos seleksi, sementara uang yang telah diserahkan tak kunjung kembali.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan luas, termasuk melalui pemberitaan media online pada Januari 2025 serta viral di media sosial, yang memperlihatkan upaya korban mencari keadilan.
Menanggapi perhatian publik yang kembali menguat, Polda Jawa Tengah memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Perkara ini telah kami tangani secara serius. Terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Artanto dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).
Selain sanksi etik berupa pemecatan, WT juga diproses secara pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Ia telah divonis hukuman penjara selama lima tahun.
“Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya ditahan dengan putusan lima tahun penjara,” tambahnya.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penipuan yang mencederai kepercayaan publik, khususnya yang mengatasnamakan proses rekrutmen anggota Polri.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






