Jateng

Gelapkan Dana Nasabah demi Pinjol, Bendahara BUMDesma Batur Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi Rp444 Juta

Dody H | 1 April 2026, 11:10 WIB
Gelapkan Dana Nasabah demi Pinjol, Bendahara BUMDesma Batur Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi Rp444 Juta
ilustrasi tersangka (istimewa)

JATENG.AKURAT.CO, Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang institusi desa di Kabupaten Banjarnegara. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara resmi menetapkan bendahara Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) UPK Batur berinisial FYD (28) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan senilai ratusan juta rupiah.

Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Selasa (31/3), menyusul rampungnya audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banjarnegara.

Audit Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp444 Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, mengungkapkan bahwa penetapan FYD didasarkan pada bukti kuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

Berdasarkan audit tersebut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp444.950.000.

"Ditemukan selisih angka yang cukup besar antara catatan pembukuan internal dengan saldo di rekening resmi BUMDesma," ujar Eka saat memberikan keterangan pers.

Kronologi Modus: Uang Angsuran untuk Bayar Pinjol

Penyelidikan mengungkap bahwa aksi penyelewengan dana ini dilakukan FYD sepanjang tahun 2024. 

Ironisnya, dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan desa tersebut justru digunakan untuk menutupi kebutuhan pribadi.

Tersangka diduga kuat menggunakan uang setoran angsuran dari nasabah untuk membayar cicilan pinjaman online (pinjol). 

Kedok ini terbongkar secara tidak sengaja saat tersangka mengambil cuti melahirkan. 

Saat itu, petugas pengganti menemukan kejanggalan pada data keuangan dan melaporkannya untuk diperiksa lebih lanjut.

Alasan Kemanusiaan: Tersangka Jadi Tahanan Kota

Walaupun ancaman hukumannya berat, pihak Kejaksaan memutuskan untuk tidak menjebloskan FYD ke sel tahanan. 

Jaksa memberikan status tahanan kota dengan beberapa pertimbangan mendasar.

“Tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan saat ini masih harus menyusui anak balitanya. Atas dasar kemanusiaan dan permohonan dari kuasa hukum, kami tetapkan penahanan kota selama 20 hari ke depan,” tambah Eka.

Untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri, Kejari Banjarnegara memasang alat pendeteksi elektronik guna memantau pergerakan FYD secara real-time.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, FYD dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Saat ini, tim penyidik tengah mempercepat pelengkapan berkas perkara agar kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.