Jateng

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen di Aplikasi JMO, Peserta PHK hingga Pensiun Bisa Cairkan Saldo

Theo Adi Pratama | 26 Maret 2026, 02:59 WIB
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen di Aplikasi JMO, Peserta PHK hingga Pensiun Bisa Cairkan Saldo

JATENG.AKURAT.CO, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memberikan perlindungan finansial bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, atau kondisi tertentu lainnya.

Dalam situasi di mana seseorang belum mendapatkan pekerjaan kembali, JHT dapat dicairkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Proses pencairan kini semakin mudah dengan kehadiran aplikasi JMO yang memungkinkan peserta mengajukan klaim secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang.

JHT diberikan bagi berbagai kategori peserta, mulai dari Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, hingga Pekerja Migran Indonesia.

Bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu, saldo JHT dapat dicairkan 100 persen.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kriteria, syarat, dan cara pengajuan klaim JHT berdasarkan informasi resmi dari bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di 25 Provinsi, Sejumlah Wilayah Masuk Status Siaga

Kriteria Pengajuan Klaim JHT 100 Persen

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mengajukan klaim JHT 100 persen apabila memenuhi salah satu dari 11 kriteria berikut:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun

  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

  5. Mengundurkan diri

  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

  8. Cacat total tetap

  9. Meninggal dunia

  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen

  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Selain itu, terdapat pula klaim khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: Mau Tentukan Hari Baik di Akhir Bulan Ini? Cek Kalender Jawa 26–31 Maret 2026 di Sini

Langkah-Langkah Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

Pencairan JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.

  2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua” pada halaman utama.

  3. Klik menu “Klaim Manfaat JHT” untuk memulai proses pengajuan.

  4. Pastikan Anda memenuhi persyaratan. Sistem akan menampilkan tiga centang hijau jika data kepesertaan Anda valid.

  5. Klik “Selanjutnya” dan pilih penyebab klaim yang sesuai dengan kondisi Anda.

  6. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika sudah benar, klik “Sudah”.

  7. Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik dengan klik “Ambil Foto”.

  8. Verifikasi wajah dengan menghadapkan wajah ke kamera dan ikuti instruksi yang muncul.

  9. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank aktif, lalu klik “Selanjutnya”.

  10. Tinjau rincian saldo JHT yang akan ditampilkan, kemudian pilih “Selanjutnya”.

  11. Cek ulang data yang telah diisi. Pastikan semua informasi sudah benar, lalu klik “Konfirmasi”.

  12. Setelah proses berhasil, pengajuan klaim JHT akan segera diproses. Anda dapat memantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim”.

Selain secara online, peserta juga dapat mengajukan klaim JHT secara offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Risiko dan Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

  • Data tidak sesuai – Pastikan nomor rekening dan NPWP yang dimasukkan sudah benar dan aktif. Kesalahan data dapat menyebabkan proses klaim tertunda.

  • Verifikasi biometrik gagal – Pastikan pencahayaan cukup saat melakukan swafoto dan verifikasi wajah agar sistem dapat mengenali dengan baik.

  • Memilih penyebab klaim yang salah – Pilih kriteria yang sesuai dengan kondisi Anda, karena hal ini akan memengaruhi dokumen pendukung yang diperlukan.

  • Mengajukan klaim di luar kriteria – Pastikan Anda benar-benar memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan. Jika tidak, klaim akan ditolak.

Manfaat JHT bagi Pekerja

  • Perlindungan finansial – JHT menjadi cadangan dana saat pekerja memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan.

  • Kemudahan akses – Dengan aplikasi JMO, peserta dapat mengajukan klaim kapan saja tanpa harus datang ke kantor.

  • Transparansi – Peserta dapat memantau status klaim secara real-time melalui menu tracking.

FAQ Seputar Klaim JHT

Q: Berapa lama proses pencairan JHT setelah pengajuan?
A: Proses pencairan biasanya memakan waktu antara 14 hingga 21 hari kerja setelah pengajuan dinyatakan lengkap dan valid.

Q: Apakah JHT bisa dicairkan sebelum usia pensiun?
A: Bisa, asalkan memenuhi kriteria seperti PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Q: Bagaimana jika saya lupa password aplikasi JMO?
A: Anda dapat menggunakan fitur lupa password pada halaman login aplikasi JMO untuk mengatur ulang kata sandi.

Q: Apakah klaim JHT dikenakan pajak?
A: Ya, pencairan JHT dikenakan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Q: Apakah peserta yang mengundurkan diri bisa langsung klaim JHT?
A: Bisa. Setelah hubungan kerja berakhir dan Anda belum mendapatkan pekerjaan baru, JHT dapat dicairkan.

Bagi pekerja yang mengalami PHK, mengundurkan diri, atau memasuki masa pensiun, Jaminan Hari Tua menjadi jaring pengaman finansial yang penting.

Dengan aplikasi JMO, proses klaim kini semakin mudah dan cepat. Pastikan data kepesertaan Anda selalu diperbarui dan ikuti langkah-langkah yang telah ditentukan agar pencairan JHT berjalan lancar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.