Hore! UMK Kabupaten Demak 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Pekerja Diperkirakan akan Terima Gaji Sekitar Rp2,9 Jutaan

JATENG.AKURAT.CO, Berapa sih gaji yang akan diterima pekerja di Kabupaten Demak saat UMK jadi naik sebesar 6,5 persen. Simak ulasannya.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.761.236. lalu pada Tahun 2025 berapa UMK yang ada diterima pekerja.
Baca Juga: Simak Perkiraan Berapa Besar Kenaikan UMK Kabupaten Jepara Tahun 2025, Bisa Sampai Rp2,6 Jutaan
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 80.815 dibandingkan tahun 2023, di mana upah minimum sebelumnya berada di angka Rp 2.680.421.
Keputusan ini resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 30 November 2023 dan berlaku sejak 1 Januari 2024 Di Provinsi Jawa Tengah.
UMK Kabupaten Demak mencatatkan posisi sebagai yang tertinggi kedua, berada di bawah Kota Semarang yang menetapkan upah minimum sebesar Rp 3.243.969.
Posisi ini menunjukkan bahwa Kabupaten Demak memiliki daya tarik ekonomi yang cukup kuat, terutama dalam menarik tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan sektor industri.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMK masing-masing wilayah, termasuk Kabupaten Demak.
Melihat tren kenaikan UMK Kabupaten Demak dalam beberapa tahun terakhir, ada kemungkinan besar bahwa upah minimum di daerah ini pada tahun 2025 akan kembali mengalami peningkatan.
Dengan mengacu pada kenaikan nasional sebesar 6,5 persen, berikut prediksi UMK Kabupaten Demak tahun 2025 sebagai berikut:
= Rp 2.761.236 + (Rp 2.761.236 × 0,065)
= Rp 2.761.236 + Rp 179.480
= Rp 2.940.716
Dengan demikian, UMK Kabupaten Demak 2025 diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 2.940.716
Angka ini tentu masih berupa prediksi yang dapat berubah, tergantung pada dinamika ekonomi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan pemerintah lainnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










