Hore! UMK Kabupaten Demak 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Pekerja Diperkirakan akan Terima Gaji Sekitar Rp2,9 Jutaan

JATENG.AKURAT.CO, Berapa sih gaji yang akan diterima pekerja di Kabupaten Demak saat UMK jadi naik sebesar 6,5 persen. Simak ulasannya.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.761.236. lalu pada Tahun 2025 berapa UMK yang ada diterima pekerja.
Baca Juga: Simak Perkiraan Berapa Besar Kenaikan UMK Kabupaten Jepara Tahun 2025, Bisa Sampai Rp2,6 Jutaan
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 80.815 dibandingkan tahun 2023, di mana upah minimum sebelumnya berada di angka Rp 2.680.421.
Keputusan ini resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 30 November 2023 dan berlaku sejak 1 Januari 2024 Di Provinsi Jawa Tengah.
UMK Kabupaten Demak mencatatkan posisi sebagai yang tertinggi kedua, berada di bawah Kota Semarang yang menetapkan upah minimum sebesar Rp 3.243.969.
Posisi ini menunjukkan bahwa Kabupaten Demak memiliki daya tarik ekonomi yang cukup kuat, terutama dalam menarik tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan sektor industri.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMK masing-masing wilayah, termasuk Kabupaten Demak.
Melihat tren kenaikan UMK Kabupaten Demak dalam beberapa tahun terakhir, ada kemungkinan besar bahwa upah minimum di daerah ini pada tahun 2025 akan kembali mengalami peningkatan.
Dengan mengacu pada kenaikan nasional sebesar 6,5 persen, berikut prediksi UMK Kabupaten Demak tahun 2025 sebagai berikut:
= Rp 2.761.236 + (Rp 2.761.236 × 0,065)
= Rp 2.761.236 + Rp 179.480
= Rp 2.940.716
Dengan demikian, UMK Kabupaten Demak 2025 diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 2.940.716
Angka ini tentu masih berupa prediksi yang dapat berubah, tergantung pada dinamika ekonomi, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan pemerintah lainnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?










