Jateng

Kabar Gembira Bagi Pekerja di Kendal, UMK Kabupaten Kendal Naik 6,5 Persen, Upah yang Diterima Diperkiraan Mencapai Rp2,8 Jutaan

Theo Adi Pratama | 4 Desember 2024, 17:31 WIB
Kabar Gembira Bagi Pekerja di Kendal, UMK Kabupaten Kendal Naik 6,5 Persen, Upah yang Diterima Diperkiraan Mencapai Rp2,8 Jutaan

JATENG.AKURAT.CO, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal untuk saat ini tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.631.573. 

Besaran ini menjadikan UMK Kendal menempati peringkat ketiga tertinggi di Provinsi Jawa Tengah, hanya berada di bawah Kota Semarang dan Kabupaten Demak. 

Baca Juga: Hore! UMK Kabupaten Demak 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Pekerja Diperkirakan akan Terima Gaji Sekitar Rp2,9 Jutaan

Penetapan ini merupakan langkah penting dalam mendukung kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.

Keputusan mengenai UMK Kendal 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 November 2023.

Upah minimum ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Penentuan UMK ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan panduan tentang tata cara penetapan upah minimum.

Dalam proses penetapan UMK, beberapa faktor menjadi dasar perhitungan. Salah satunya adalah data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang relevan untuk tahun 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira: Berikut Ini Prediksi 5 Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Tengah Jika UMR Jateng Naik Sebesar 6,5 Persen

Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak, UMK Kendal 2024 diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

Jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah, UMK Kendal tergolong cukup tinggi.

Posisi ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kendal memiliki daya saing yang baik dalam menarik tenaga kerja.

Kota Semarang dan Kabupaten Demak masih memimpin dengan besaran UMK tertinggi, namun Kendal tetap menjadi salah satu daerah yang memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan pekerja.

Pada tanggal 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. 

Hal ini memicu pertanyaan mengenai dampaknya pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di berbagai daerah, termasuk Kendal.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 30 November 2023, UMK Kendal ditetapkan sebesar Rp 2.613.573. 

Dengan kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah, perhitungan potensi kenaikan UMK Kendal sebagai berikut:

Baca Juga: Belajar Rahasia Kesuksesan, Pertamina Ajak UMKM Naik Kelas Lewat Kopi Darat UMK Academy Bersama Para Pengusaha

Kenaikan UMK = 6,5% x Rp 2.613.573 = Rp 169.882,25

Dengan tambahan dari jumlah yang berlaku saat ini, maka UMK Kendal untuk tahun 2025 akan menjadi:

Perkiraan UMK Kendal 2025 = Rp 2.613.573 + Rp 169.882,25 = Rp 2.783.455,25

Terkait dengan penerapan kebijakan kenaikan UMP yang sebesar 6,5%, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kementeriannya sedang merancang peraturan menteri mengenai hal ini. 

Proses penyusunan peraturan telah dilakukan sinergi dengan kementerian lain dan diharapkan dapat segera dipublikasikan. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.