Kabar Gembira Bagi Pekerja di Kendal, UMK Kabupaten Kendal Naik 6,5 Persen, Upah yang Diterima Diperkiraan Mencapai Rp2,8 Jutaan

JATENG.AKURAT.CO, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal untuk saat ini tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.631.573.
Besaran ini menjadikan UMK Kendal menempati peringkat ketiga tertinggi di Provinsi Jawa Tengah, hanya berada di bawah Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Penetapan ini merupakan langkah penting dalam mendukung kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Keputusan mengenai UMK Kendal 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 November 2023.
Upah minimum ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Penentuan UMK ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan panduan tentang tata cara penetapan upah minimum.
Dalam proses penetapan UMK, beberapa faktor menjadi dasar perhitungan. Salah satunya adalah data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang relevan untuk tahun 2024.
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak, UMK Kendal 2024 diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.
Jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah, UMK Kendal tergolong cukup tinggi.
Posisi ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kendal memiliki daya saing yang baik dalam menarik tenaga kerja.
Kota Semarang dan Kabupaten Demak masih memimpin dengan besaran UMK tertinggi, namun Kendal tetap menjadi salah satu daerah yang memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan pekerja.
Pada tanggal 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Hal ini memicu pertanyaan mengenai dampaknya pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di berbagai daerah, termasuk Kendal.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 30 November 2023, UMK Kendal ditetapkan sebesar Rp 2.613.573.
Dengan kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah, perhitungan potensi kenaikan UMK Kendal sebagai berikut:
Kenaikan UMK = 6,5% x Rp 2.613.573 = Rp 169.882,25
Dengan tambahan dari jumlah yang berlaku saat ini, maka UMK Kendal untuk tahun 2025 akan menjadi:
Perkiraan UMK Kendal 2025 = Rp 2.613.573 + Rp 169.882,25 = Rp 2.783.455,25
Terkait dengan penerapan kebijakan kenaikan UMP yang sebesar 6,5%, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kementeriannya sedang merancang peraturan menteri mengenai hal ini.
Proses penyusunan peraturan telah dilakukan sinergi dengan kementerian lain dan diharapkan dapat segera dipublikasikan. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 5Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 6Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 7Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 8Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'
- 9Bukan Sekadar Ganti Pelatih, Liverpool Siap Rekrut 5 Pemain Baru di Era Iraola
- 10Newcastle Sikat Brighton, Tottenham, dan Chelsea: Resmi Amankan Kiper Masa Depan Prancis





