Jateng

Pemerintah Menetapkan Kenaikan Upah 6,5 Persen, UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Diperkirakan Mendekati Rp2,4 Juta

Theo Adi Pratama | 4 Desember 2024, 17:31 WIB
Pemerintah Menetapkan Kenaikan Upah 6,5 Persen, UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Diperkirakan Mendekati Rp2,4 Juta


JATENG.AKURAT.CO, Simak berapa perkiraan kenaikan UMK di Kabupaten Pekalongan di tahun 2025. 

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pekalongan untuk tahun 2024 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 pada tanggal 30 November 2023.

Keputusan ini menetapkan UMK mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Berdasarkan kebijakan ini, UMK Kabupaten Pekalongan mengalami kenaikan sebesar 3,9 persen atau sekitar Rp 87.500 dari tahun sebelumnya, sehingga totalnya mencapai Rp 2.334.886.

Baca Juga: Hore! UMK Kabupaten Demak 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Pekerja Diperkirakan akan Terima Gaji Sekitar Rp2,9 Jutaan

Di sisi lain, UMK Kota Pekalongan juga mengalami peningkatan, meskipun sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten.

UMK Kota Pekalongan untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.389.801, meningkat Rp 83.000 dari tahun 2023.

Meski perbedaan nominal antara UMK Kabupaten dan Kota Pekalongan tidak terlalu besar, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyesuaikan kebutuhan hidup layak di masing-masing wilayah.

Penetapan kenaikan UMK ini merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga: Info Vibes! Gaji UMR Tak Lagi Jadi Penghalang: Tips Bijak Kelola Keuangan dan Persiapan Masa Depan serta Prediksi Besaran UMK 2025 di Jawa Tengah

Pemerintah memprioritaskan aspek kesejahteraan pekerja dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, produktivitas, dan inflasi.

Proses penetapan ini juga melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan serikat pekerja, untuk memastikan hasil yang seimbang.

Kabupaten Pekalongan jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMK Kabupaten Pekalongan 2024

= 6,5/100 x Rp 2.334.886,-

Jumlah kenaikan UMK Kabupaten Pekalongan 2025 = Rp 151.767,59,-

Prediksi UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp 2.334.886,- + Rp 151.767,59,-  = Rp 2.486.653,59,-

Sebagai perbandingan, ini daftar UMK Kabupaten Pekalongan mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

Baca Juga: Berikut Simulasi Kenaikan UMK Tahun 2025 di 38 Daerah di Jawa Timur, Bila Upah Minimum Jatim Naik Sebesar 6,5 persen  

UMK Kabupaten Pekalongan 2024: Rp 2.334.886,-

UMK Kabupaten Pekalongan 2023: Rp 2.247.345,-

UMK Kabupaten Pekalongan 2022: Rp 2.094.646,-

UMK Kabupaten Pekalongan 2021: Rp 2.084.155,-

UMK Kabupaten Pekalongan 2020: Rp 2.018.161,27,-

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.