Jateng

TKA Jadi Penentu Utama PPDB Jateng, Dipa Yustia Sebut Solusi Atasi Polemik Zonasi

Muhammad Husni Mushonifi | 17 April 2026, 18:53 WIB
TKA Jadi Penentu Utama PPDB Jateng, Dipa Yustia Sebut Solusi Atasi Polemik Zonasi
HM Dipa Yustia SH Mkn (tengah) anggota DPRD Jawa Tengah

JATENG.AKURAT.CO, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, H.M. Dipa Yustia Pasa, S.H., M.Kn. menilai penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam sistem penerimaan murid baru menjadi langkah strategis untuk memperbaiki berbagai persoalan dalam kebijakan zonasi.

Menurutnya, skema baru tersebut merupakan kombinasi antara sistem zonasi dan TKA, di mana hasil TKA akan menjadi prioritas utama dalam proses seleksi. Sementara itu, calon siswa yang tidak lolos melalui jalur TKA akan tetap diakomodasi melalui mekanisme zonasi.

“Jadi sistem zonasi akan dipadukan dengan TKA. Yang memiliki nilai TKA tinggi akan menjadi prioritas, sedangkan yang belum lolos akan disesuaikan melalui zonasi,” ujar Dipa.

Ia mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yang dinilai mulai melakukan evaluasi dan pembenahan berdasarkan pengalaman pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, terutama terkait berbagai kendala dalam sistem zonasi.

Dipa mengungkapkan, selama ini zonasi kerap menjadi keluhan masyarakat. Banyak siswa berprestasi yang tidak dapat masuk ke sekolah yang diinginkan hanya karena terbentur aturan wilayah.

“Di lapangan, zonasi ini menjadi momok. Anak-anak yang punya prestasi justru bisa tidak diterima di sekolah tujuan hanya karena lokasi tempat tinggal,” katanya.

Dengan adanya TKA, lanjut dia, kemampuan akademik siswa kini benar-benar menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelayakan masuk ke sekolah tertentu. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah tepat untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil.

Meski demikian, Dipa juga menyoroti pentingnya penguatan jalur afirmasi dalam sistem penerimaan murid baru. Ia meminta agar jalur tersebut mendapat perlakuan khusus, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Menurutnya, mekanisme afirmasi seharusnya tidak disamakan dengan jalur reguler, termasuk dalam hal waktu maupun kuota, agar benar-benar dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kelompok masyarakat miskin.

“Afirmasi harus diatur secara berbeda. Jangan disamakan dengan reguler, karena kita harus mendahulukan masyarakat kurang mampu,” tegasnya.

Dipa berharap, kombinasi antara TKA, zonasi, dan afirmasi dapat menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih berkeadilan serta mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di tengah masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.