Jateng

Bang Moi Bantah Ancam Pengusaha Karaoke Pasar Dargo, Sebut Ucapan Terjadi dalam Suasana Akrab

Muhammad Husni Mushonifi | 17 Juni 2026, 14:07 WIB
Bang Moi Bantah Ancam Pengusaha Karaoke Pasar Dargo, Sebut Ucapan Terjadi dalam Suasana Akrab

JATENG.AKURAT.CO, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, membantah tuduhan telah melakukan pengancaman terhadap Sumardiono Edi, pengusaha karaoke di kawasan Pasar Dargo.

Menurutnya, narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan telah memelintir konteks pernyataan yang disampaikan dalam suasana pertemanan dan upaya mediasi.

Pria yang akrab disapa Bang Moi itu menjelaskan, persoalan bermula ketika Edi mengajukan tuntutan ganti rugi kepada kontraktor pelaksana proyek revitalisasi Pasar Dargo.

Baca Juga: Klarifikasi Dinas Perdagangan Semarang: Ucapan Kadis ke Pengusaha Karaoke Pasar Dargo Disebut Hanya Candaan saat Mediasi

Dalam pertemuan yang difasilitasi Dinas Perdagangan, kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan.

“Pak Edi meminta ganti rugi berupa uang, termasuk kerugian immaterial yang nilainya sekitar Rp40 juta sampai Rp50 juta karena merasa usahanya terdampak selama pembangunan pasar. Sementara pihak kontraktor hanya bersedia memperbaiki kerusakan yang memang terbukti terjadi,” ujar Bang Moi, Rabu (17/6/2026).

Menurut dia, pihak kontraktor juga menghadirkan saksi lapangan yang menyatakan usaha karaoke milik Edi tetap beroperasi selama proses pembangunan berlangsung.

Karena itu, tuntutan kerugian immaterial tidak dapat diterima oleh kontraktor.

Meski persoalan tersebut sebenarnya berada di luar kewenangan Dinas Perdagangan karena proyek telah selesai dilaksanakan, Aniceto mengaku tetap berupaya membantu karena memiliki hubungan baik dengan Edi.

“Saya kenal Pak Edi sudah lama, bukan setahun dua tahun. Karena hubungan baik itulah kami mencoba memfasilitasi pertemuan dengan kontraktor agar ada penyelesaian,” katanya.

Dalam proses mediasi tersebut, Bang Moi mengaku sempat menawarkan bantuan pribadi melalui Dinas Perdagangan sebesar Rp2 juta untuk membantu memperbaiki kerusakan televisi yang dikeluhkan Edi sembari menunggu pertemuan lanjutan dengan pihak kontraktor.

Ia juga mengakui sempat mengucapkan kalimat yang kini dipersoalkan. Namun menurutnya, ucapan tersebut terlontar secara spontan dalam suasana akrab dan tidak dimaksudkan sebagai ancaman.

“Saat itu mungkin karena kebiasaan bercanda dengan teman dekat, saya spontan ngomong, ‘weh ngadep tak tebas’. Itu sama sekali tidak ada maksud mengancam. Kalau diucapkan kepada orang yang tidak dekat mungkin bisa ditafsirkan lain, tapi kami selama ini berteman baik,” jelasnya.

Bang Moi mengaku terkejut karena percakapan yang terjadi sekitar empat bulan lalu ternyata direkam dan kemudian disebarluaskan seolah-olah dirinya hendak melakukan kekerasan terhadap Edi.

“Empat bulan lalu kejadian itu. Setelahnya kami masih sering bertemu. Tiga minggu lalu pun masih ngobrol biasa, ngopi bersama, bahkan beliau masih menanyakan kapan akan dipertemukan lagi dengan kontraktor. Tidak ada tanda-tanda persoalan pribadi di antara kami,” ungkapnya.

Ia menegaskan selama ini Dinas Perdagangan juga beberapa kali membantu berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan Pasar Dargo, termasuk menindaklanjuti usulan perbaikan infrastruktur di sekitar lokasi usaha Edi.

Terkait laporan yang telah diajukan ke Polrestabes Semarang, Bang Moi menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kalau memang dipanggil polisi, saya akan datang dan memberikan klarifikasi. Semua yang saya lakukan saat itu dalam kapasitas membantu memfasilitasi penyelesaian masalah. Biarlah nanti pihak kepolisian yang menilai secara objektif,” katanya.

Meski telah dilaporkan, Bang Moi mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan laporan balik terhadap Edi. Ia memilih menempuh jalur komunikasi dan mediasi.

“Kami melayani masyarakat setiap hari. Tidak ada niatan untuk melaporkan balik. Kalau masih memungkinkan, lebih baik diselesaikan melalui komunikasi yang baik,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.