Jateng

Hoaks, Buzzer, dan Influencer Viral: Diskominfo Jateng-Udinus Bedah Ancaman di Media Sosial

Muhammad Husni Mushonifi | 12 Juni 2026, 10:41 WIB
Hoaks, Buzzer, dan Influencer Viral: Diskominfo Jateng-Udinus Bedah Ancaman di Media Sosial

JATENG.AKURAT.CO, Penyebaran berita bohong atau hoaks masih menjadi ancaman serius bagi pemerintah maupun masyarakat Jawa Tengah. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah mencatat, dampak hoaks terasa di dua sisi. 

Bagi pemerintah, akun WhatsApp palsu yang mengatasnamakan pejabat dapat merusak reputasi institusi. Bagi masyarakat, risikonya lebih luas, mulai dari kecemasan akibat informasi provokatif hingga kerugian material seperti penipuan berkedok ajakan transfer.

"Hoaks adalah berita tidak benar yang disebarkan dengan niat buruk. Informasi provokatif bisa menimbulkan mispersepsi dan mendorong tindakan yang salah,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah Drs. Lilik Henry Ristanto, M.Si, Jumat (12/6/2026).

Hasil pantauan tim menunjukkan pola umum penyebar hoaks. Akun yang terverifikasi menyebarkan konten menyesatkan biasanya anonim, tidak mencantumkan identitas asli maupun organisasi yang jelas.

Untuk menangani laporan, Diskominfo Jateng memilih pendekatan edukasi, bukan represi. Jika sebuah konten terbukti hoaks setelah diverifikasi, tim akan mempublikasikannya dengan stempel “Hoaks”. 

Pada kasus tertentu, laporan juga diteruskan melalui kanal aduan konten ke Kementerian Kominfo Pusat sesuai kewenangan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Padhang yakni Pantauan Data Hoax Jawa Tengah sendiri lahir dari keresahan warga. Banyak netizen mengadu ke Diskominfo soal konten tidak lazim di media sosial. Dari aduan tersebut, tim Diskominfo kemudian menginisiasi Padhang Pantauan sebagai ruang verifikasi dan edukasi publik. 

Diskominfo juga mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital. Sikap skeptis dan kebiasaan cek ulang dianggap penting sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi. 

“Kalau ragu, laporkan atau kirimkan ke Padhang via WhatsApp atau kanal resmi lain. Kami imbau masyarakat tidak menyebarkan konten provokatif, apalagi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan,” tutup Diskominfo Jateng.

Sorotan serupa datang dari akademisi, Swita Amallia Hapsari, M.I.Kom,

Praktisi digital dan dosen Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nuswantoro Semarang, menilai banyak influencer saat ini lebih mengejar views tanpa memperhatikan etika. 

Ketika konten memicu gaduh, dalih yang sering muncul adalah 'ini opini pribadi', padahal dampaknya bisa merugikan masyarakat.

Swita mendorong audiens lebih cerdas memilih kreator yang diikuti. Ia mengenalkan istilah influencer otoritatif, yaitu kreator yang memang ahli di bidangnya, seperti dokter Gia Pratama di bidang kesehatan, dokter Bobby di bidang jantung, atau kreator ekonomi seperti Dosen Update. 

"Influencer otoritatif masih jarang di Indonesia, padahal keberadaan mereka bisa menjadi penyeimbang di tengah banjir informasi," katanya, saat dikonfirmasi media, Jumat 12 Juni 2026.

Ia juga membedakan antara influencer yang mengejar viral dan buzzer. Influencer memanfaatkan tren secara spontan untuk menaikkan popularitas pribadi, sementara buzzer bekerja sistematis dengan pesanan opini tertentu.

"Dampaknya pun berbeda, konten kontroversial dari influencer cenderung memicu sensasi, sedangkan buzzer sengaja menggerakkan opini publik," katanya.

Bagi masyarakat yang menjadi korban hoaks, Swita menyebut ada beberapa jalur resmi untuk melapor. Secara institusi, aduan bisa disampaikan ke Kementerian Kominfo hingga dinas komunikasi daerah. 

"Dari sisi hukum, laporan bisa masuk ke kepolisian melalui unit cyber crime atau Direktorat Tindak Pidana Siber, terutama jika terkait UU ITE," katanya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan komunitas seperti Mafindo untuk melakukan report dan flagging konten merugikan. Bisa juga merujuk pada web cekfakta.com.

Sebagai penggiat media sosial, Swita menekankan pentingnya literasi informasi dan literasi digital. Sebelum mengunggah, perlu verifikasi data dan tidak terburu-buru.

Ia mengusung prinsip CABE: Cakap menggunakan tools, Aman agar informasi tidak merugikan, Budaya dalam berdiskusi digital, dan Etika terkait hak cipta serta keterbukaan penggunaan AI. 

"Membangun personal branding berbasis nilai akan membantu kreator menjadi influencer otoritatif yang memberi edukasi kredibel kepada audiens," katanya.

Sementara itu, Swita juga mengapresiasi kanal laporan Padhang milik Pemprov Jateng. Meski bukan suatu hal yang baru terkait literasi informasi palu, fabrikasi dan misleading konten.

"Apresiasi saya berikan sebab mempermudah laporan masyarakat, tapi perlu dipikirkan selanjutnya edukasi hoax nya gimana. Ada laporan, ada evaluasi lalu bagaimana tindak lanjut agar masyarakat makin tahu handle hoax tanpa mendapatkan kerugian dulu," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.