Skandal Pungutan THR di Cilacap: KPK Sita Rp610 Juta, Begini Modus "Setoran" ke Bupati Syamsul

JATENG.AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis detail hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3), penyidik mengungkap temuan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berasal dari hasil pemerasan terhadap birokrasi daerah.
Kasus yang mencoreng wajah Pemerintahan Kabupaten Cilacap ini berkaitan dengan pengumpulan dana ilegal untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi bupati dan pihak eksternal lainnya.
Uang Rp610 Juta Jadi Barang Bukti Utama
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim di lapangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Selain dokumen dan alat elektronik, KPK menyita uang tunai senilai Rp610 juta.
“Kami mengamankan uang tunai Rp610 juta beserta dokumen pendukung yang menjadi bukti praktik lancung di lingkungan Pemkab Cilacap,” tegas Asep.
Modus Operandi: Perintah Berjenjang dan Target Setoran
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa praktik ini bukan kejadian spontan, melainkan terstruktur.
Dugaan awal bermula dari instruksi langsung Bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial SAD untuk menghimpun dana guna persiapan Lebaran 2026.
Untuk memuluskan rencana tersebut, Sekda diduga membagi tugas kepada tiga asisten daerah (Asisten I, II, dan III).
Mereka mematok target total setoran sebesar Rp750 juta, meskipun kebutuhan untuk pihak eksternal termasuk unsur Forkopimda dikalkulasikan sebesar Rp515 juta.
Sasaran pungutan ini mencakup hampir seluruh lini pelayanan publik di Cilacap, di antaranya 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas di seluruh wilayah kabupaten.
Miris, Ada Praktik "Tawar-Menawar" dan Penagihan Paksa
Hal yang menarik perhatian penyidik adalah adanya proses negosiasi dalam pemerasan ini.
Awalnya, setiap instansi diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, karena keterbatasan anggaran di beberapa dinas, terjadi praktik tawar-menawar.
“Ada instansi yang mencicil, bahkan ada yang hanya mampu menyetor mulai dari Rp3 juta. Ini menunjukkan adanya paksaan meskipun anggarannya tidak tersedia,” tambah Asep Guntur.
Bupati dilaporkan memberi tenggat waktu hingga 13 Maret 2026 agar dana tersebut terkumpul sebelum libur panjang dimulai.
Bagi kepala dinas atau kepala puskesmas yang dianggap lambat menyetor, para asisten daerah dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan akan melakukan penagihan secara agresif.
KPK sangat menyayangkan tindakan ini karena menekan anggaran perangkat daerah yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut guna melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran korupsi THR tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









