Bingung dengan Hitung-hitungan Pajak Opsen di Jateng? Ini Rumusnya, Lebih Murah atau Lebih Mahal?

JATENG.AKURAT.CO, Sebelum 5 Januari 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah ditetapkan sebesar 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Misalnya, untuk kendaraan dengan NJKB Rp 100 juta:
1,5 persen × Rp 100.000.000 = Rp 1.500.000
Di periode tertentu, Pemprov Jateng juga kerap memberikan diskon atau pemutihan, termasuk potongan 5 persen sehingga beban pajak bisa lebih ringan, yaitu Rp 1.425.000.
Setelah 5 Januari 2025, Ada Opsen 66 Persen
Memasuki era Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), tarif dasar PKB di Jateng justru diturunkan menjadi sekitar 1,05 persen dari NJKB.
Namun, ada tambahan komponen baru berupa opsen sebesar 66 persen dari tarif pokok tersebut.
Berikut simulasi perhitungan untuk NJKB Rp 100 juta:
1,05 persen × Rp 100.000.000 = Rp 1.050.000 (pajak pokok)
Opsen 66 persen × Rp 1.050.000 = Rp 693.000 (pajak Opsen)
Maka total apajak (pokok + opsen) yaitu, Rp 1.050.000 + Rp 693.000 = Rp 1.743.000 (Total Pajak)
Artinya, ada selisih sekitar Rp 243.000 dibanding tarif lama Rp 1.500.000 (tanpa memperhitungkan diskon periode tertentu).
Secara persentase, total beban pajak kini berada di kisaran 1,74–1,75 persen dari NJKB.
Pemprov menegaskan, penurunan tarif dasar dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen dilakukan agar dampak kenaikan akibat opsen tidak terlalu melonjak tajam.
Diskon 5 Persen Sampai Akhir 2026
Kabar baiknya, memasuki 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon 5 persen sebagai relaksasi atas penerapan opsen PKB. Diskon ini berlaku hingga akhir 2026.
Dengan potongan tersebut, masyarakat tetap mendapat pengurangan beban, meski ada tambahan komponen opsen 66 persen.
Selain Itu, Ada Sejumlah Penyesuaian Lain:
* Opsen 66 persen dipungut bersamaan antara provinsi dan kabupaten/kota.
* Denda keterlambatan diturunkan menjadi 1 persen per bulan, maksimal 24 persen per tahun.
* Program khusus seperti uji emisi dan diskon tertentu bisa diakses melalui aplikasi New Sakpole.
Pemerintah juga mengingatkan, besaran pajak tiap kendaraan bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan, tahun produksi, hingga kebijakan diskon yang sedang berlaku.
Dengan memahami rumusnya, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung saat melihat nominal pajak di lembar pembayaran. Kuncinya sederhana: tarif dasar turun, tapi ada tambahan opsen. Hitungannya jadi sedikit berbeda dan perlu dicermati sebelum membayar.
Warga Jawa Tengah kini mulai menyesuaikan diri dengan pola baru perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2025.
Perubahan ini memunculkan istilah baru: opsen PKB. Lalu, apakah rumus ini menjadikan pajak jadi lebih murah atau mahal?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'






