Kota Solo Punya Perda yang Mengatur Agar Pemilik Kendaraan Wajib Punya Garasi, Jika Melanggar Kena Denda Rp 1 Juta

JATENG.AKURAT.CO, Kota Solo Punya Perda yang Mengatur Agar Pemilik Kendaraan Wajib Punya Garasi, Jika Melanggar Kena Denda Rp.1 Juta.
Di sebuah jalan kampung di kawasan Banjarsari, beberapa mobil terlihat parkir di jalan gang sempit selebar 3 meter.
Fungsi jalan sedikit terganggu karena banyak pengguna jalan yang harus berhati-hati lantaran jalan menjadi kurang lancar.
Baca Juga: 6 Lokasi Es Kapal Paling Seger di Kota Solo, Rasakan Sensasi Minum Es Jadul dengan Nama yang Unik
Pada pagi hari, khususnya pada jam-jam aktivitas warga yang berangkat ke kantor dan mengantar anak sekolah, gang tersebut menjadi sangat padat.
Membutuhkan waktu beberapa menit untuk antre karena harus memberi kesempatan kendaraan lainnya dari arah berlawanan yang lewat.
Sementara mobil milik warga yang diparkir hampir menutup badan jalan gang tersebut.
Fenomena itu mudah ditemui di beberapa jalan, banyak pemilik mobil tidak memiliki garasi dan hanya memarkirkannya di pinggir jalan, tanpa peduli pengguna jalan terganggu.
Persoalan tersebut memang sudah lama menjadi rasan-rasan banyak warga ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.
Baca Juga: Sejarah Asal Usul Es Kapal, Minuman Jadul Khas Kota Solo yang Sudah Eksis Sejak 1950
Sering terjadi, bila ada warga yang menegur pemilik mobil, malah menimbulkan gesekan antar warga.
Memperhatikan persoalan tersebut, sekarang Pemkot Surakarta sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang sudah ditandatangani Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Perda 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Pasal 88 ini berisi tentang:
(1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
(2) Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi akan diberikan bertahap, dimulai dari sanksi teguran.
Selanjutnya sanksi administratif berupa peringatan tertulis juga akan diberikan sebanyak 3 kali dalam selang waktu 10 hari.
Pelanggar juga dapat dikenai denda paling sedikit sebesar Rp 100.000 dan paling banyak sebesar Rp 1 juta.
Perda yang sudah disepakati Pemkot Surakarta dan DPRD Surakarta ini masih dalam tahap sosialisasi selama satu tahun, sehingga masih belum menerapkan sanksi.
Warga pemilik kendaraan masih diberi kesempatan untuk menyiapkan garasi atau tempat parkir yang tidak mengganggu jalan.
Sebab disadari menyiapkan garasi memang bukan persoalan gampang bagi warga pemilik mobil.
Ada banyak manfaat bila warga menyediakan garasi untuk parkir kendaraan roda empat.
Salah satu manfaat, misalnya, bila terjadi keadaan penting dan darurat seperti masuknya mobil pemadam kebakaran, akan memudahkan menjangkau rumah yang mengalami musibah.
Peraturan ini dibuat setelah memperhatikan banyaknya masukan di masyarakat tentang kendaraan roda empat yang banyak diparkir pemiliknya di jalan.
Terutama jalan yang sempit, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










