PKB Nantikan Realisasi Perda Pesantren di Kota Semarang, Ditargetkan Sah Akhir Bulan

JATENG.AKURAT.CO, DPRD Kota Semarang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren.
Perda ini dinilai sangat dinanti oleh masyarakat, terutama kalangan pesantren yang jumlahnya mencapai lebih dari 300 lembaga di Kota Semarang.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, H. Ma’ruf, menyampaikan bahwa Raperda Pesantren telah lama diusulkan dan menjadi harapan besar umat Islam di Kota Semarang.
Menurutnya, keberadaan perda ini penting untuk memperkuat peran pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren sudah sejak masa penjajahan menjadi benteng perjuangan dan pendidikan moral. Maka sudah selayaknya pemerintah memberikan dukungan finansial maupun non-finansial,” ujar Ma’ruf, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa perda tersebut nantinya akan memuat dukungan anggaran yang dapat digunakan untuk pembangunan fisik seperti gedung dan rehabilitasi fasilitas, serta dukungan non-fisik seperti pelatihan dan insentif bagi ustaz maupun tenaga pendidik pesantren.
Ma’ruf menilai kondisi tenaga pengajar pesantren selama ini cukup memprihatinkan, karena sebagian besar mengajar tanpa standar penghasilan layaknya guru formal.
“Ini sangat ironis. Mereka memberikan transfer ilmu dan pendidikan karakter, tetapi belum mendapatkan dukungan seperti guru di lembaga formal,” tegasnya.
Saat ini Raperda Pesantren masih dalam tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan ditargetkan dapat disahkan pada akhir bulan ini.
Ketua DPC PKB Kota Semarang, H. Mahsun, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mendorong percepatan lahirnya regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren.
Ia menyampaikan bahwa anggota Fraksi PKB yang duduk sebagai Sekretaris Pansus memiliki latar belakang pesantren sehingga mengetahui dengan baik kebutuhan riil di lapangan.
“Banyak kader NU yang terlibat dalam pembahasan, dan mereka memahami betul kebutuhan pesantren. Kami optimistis Raperda ini bisa mengakomodasi kebutuhan meski nanti tetap bisa disempurnakan,” ungkap Mahsun.
Ia menambahkan, setelah regulasi disahkan, implementasinya akan menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan pesantren di Kota Semarang dapat berkembang dan memperoleh akses pembiayaan melalui APBD.
Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah santri di Semarang cukup besar dan selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam anggaran pemerintah daerah.
“Dengan disahkannya Raperda, maka APBD memiliki dasar hukum untuk mendukung pengembangan pesantren,” ujarnya.
Raperda Pesantren diharapkan menjadi pijakan penting bagi kemajuan pendidikan non-formal, penguatan karakter, dan pembangunan moral generasi muda di Kota Semarang. Jika pembahasan berjalan lancar, aturan ini diproyeksikan mulai memberi manfaat bagi pesantren pada tahun anggaran berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Apakah Besok Senin 24 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama Maulud Nabi? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 2Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 3Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 4Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 5Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 6Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 7Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 8Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 9Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 10Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta










