PKB Nantikan Realisasi Perda Pesantren di Kota Semarang, Ditargetkan Sah Akhir Bulan

JATENG.AKURAT.CO, DPRD Kota Semarang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren.
Perda ini dinilai sangat dinanti oleh masyarakat, terutama kalangan pesantren yang jumlahnya mencapai lebih dari 300 lembaga di Kota Semarang.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, H. Ma’ruf, menyampaikan bahwa Raperda Pesantren telah lama diusulkan dan menjadi harapan besar umat Islam di Kota Semarang.
Menurutnya, keberadaan perda ini penting untuk memperkuat peran pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren sudah sejak masa penjajahan menjadi benteng perjuangan dan pendidikan moral. Maka sudah selayaknya pemerintah memberikan dukungan finansial maupun non-finansial,” ujar Ma’ruf, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa perda tersebut nantinya akan memuat dukungan anggaran yang dapat digunakan untuk pembangunan fisik seperti gedung dan rehabilitasi fasilitas, serta dukungan non-fisik seperti pelatihan dan insentif bagi ustaz maupun tenaga pendidik pesantren.
Ma’ruf menilai kondisi tenaga pengajar pesantren selama ini cukup memprihatinkan, karena sebagian besar mengajar tanpa standar penghasilan layaknya guru formal.
“Ini sangat ironis. Mereka memberikan transfer ilmu dan pendidikan karakter, tetapi belum mendapatkan dukungan seperti guru di lembaga formal,” tegasnya.
Saat ini Raperda Pesantren masih dalam tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan ditargetkan dapat disahkan pada akhir bulan ini.
Ketua DPC PKB Kota Semarang, H. Mahsun, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mendorong percepatan lahirnya regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren.
Ia menyampaikan bahwa anggota Fraksi PKB yang duduk sebagai Sekretaris Pansus memiliki latar belakang pesantren sehingga mengetahui dengan baik kebutuhan riil di lapangan.
“Banyak kader NU yang terlibat dalam pembahasan, dan mereka memahami betul kebutuhan pesantren. Kami optimistis Raperda ini bisa mengakomodasi kebutuhan meski nanti tetap bisa disempurnakan,” ungkap Mahsun.
Ia menambahkan, setelah regulasi disahkan, implementasinya akan menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan pesantren di Kota Semarang dapat berkembang dan memperoleh akses pembiayaan melalui APBD.
Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah santri di Semarang cukup besar dan selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam anggaran pemerintah daerah.
“Dengan disahkannya Raperda, maka APBD memiliki dasar hukum untuk mendukung pengembangan pesantren,” ujarnya.
Raperda Pesantren diharapkan menjadi pijakan penting bagi kemajuan pendidikan non-formal, penguatan karakter, dan pembangunan moral generasi muda di Kota Semarang. Jika pembahasan berjalan lancar, aturan ini diproyeksikan mulai memberi manfaat bagi pesantren pada tahun anggaran berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 3Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 4Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 5Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










