DPRD Kota Semarang Sahkan Perda Pesantren, Pemerintah Siap Fasilitasi Pendidikan hingga Sarpras

JATENG.AKURAT.CO, DPRD Kota Semarang bersama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren dalam rapat paripurna pada Selasa (30/12/2025).
Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Semarang untuk memberikan fasilitasi lebih luas kepada pondok pesantren.
Anggota DPRD Kota Semarang Fraksi PKB, M. Sodri, menyebut Perda Pesantren lahir dari aspirasi para santri, pengasuh pesantren, dan tokoh masyarakat yang sejak lama menginginkan adanya regulasi khusus bagi pesantren.
“Perda ini berasal dari aspirasi santri dan tokoh masyarakat yang sudah cukup lama menginginkan Kota Semarang punya payung hukum, agar pemerintah kota bisa berbuat lebih banyak kepada pesantren. Alhamdulillah, bisa ditetapkan di akhir tahun 2025,” ujar M. Sodri.
Tiga Bentuk Fasilitasi Pesantren
Sodri menjelaskan, dalam Perda tersebut pemerintah kota dapat memfasilitasi pesantren dalam tiga aspek utama.
Pertama, penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan nonformal seperti pengajian, madrasah diniyah, dan kegiatan belajar di pesantren.
Kedua, pengembangan fisik dan sarana prasarana, meliputi pembangunan atau perbaikan asrama, MCK, tempat ibadah, serta fasilitas pendukung lain yang selama ini dinilai masih kurang mendapat perhatian.
Ketiga, fungsi pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial, termasuk penguatan peran pesantren dalam pengembangan masyarakat serta peningkatan kapasitas santri.
“Intinya ada tiga: pendidikan, sarana-prasarana, dan fungsi sosial-dakwah pesantren. Semua itu nanti bisa difasilitasi pemerintah kota, termasuk bersinergi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, bahkan pihak swasta,” jelasnya.
Syarat Pesantren yang Bisa Difasilitasi
Namun demikian, M. Sodri menegaskan bahwa hanya pesantren yang sudah berizin dan tercatat secara administratif yang dapat memperoleh fasilitasi pemerintah.
Syaratnya antara lain memiliki izin education management indormation system (EMIS) atau sistem manajemen informasi pendidikan dari Kementerian Agama, terdaftar secara resmi di Pemerintah Kota Semarang, memenuhi unsur pendirian pesantren seperti adanya pengasuh, santri, tempat ibadah, dan asrama.
“Pesantren yang bisa mendapatkan fasilitasi adalah yang sudah berizin dan tercatat di pemerintah. Ini mutlak. Bagi yang belum berizin, perda ini diharapkan menjadi motivasi agar lebih tertib administrasi,” tegasnya.
Saat ini, tercatat sekitar 300 pesantren di Kota Semarang sudah berizin, sementara jumlah pesantren yang belum berizin diperkirakan lebih banyak dari itu.
Perhatian untuk Pesantren Disabilitas
Perda ini juga memberi ruang perhatian bagi pesantren yang menangani santri penyandang disabilitas.
“Kami juga memperhatikan pesantren disabilitas. Mereka tetap bisa mendapatkan fasilitasi sepanjang memenuhi syarat pendirian pesantren,” kata M. Sodri.
Pesantren Harus Tertata dan Terdata
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengapresiasi DPRD atas dukungan pengesahan Perda Pesantren. Ia berharap regulasi ini membuat tata kelola pesantren di Kota Semarang semakin rapi, terdata, dan mendapatkan dukungan yang tepat.
“Mudah-mudahan ke depan pesantren semakin bisa kita tata dengan rapi, kita berikan dukungan. Yang paling menarik bagi saya adalah proses pendataannya, sehingga semua santri dan pesantren tercatat dengan baik,” ujarnya.
Agustina menambahkan, setelah pengesahan Perda, tahapan berikutnya adalah pengundangan serta penyusunan aturan turunan seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) dan koordinasi lintas dinas.
“Nanti tentu akan ada tindak lanjut di bagian hukum, dan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan, dinas pemberdayaan masyarakat, serta dinas-dinas lain,” katanya.
Dengan disahkannya Perda Pesantren ini, Pemerintah Kota Semarang berharap peran pesantren sebagai pusat pendidikan keagamaan, dakwah, dan pemberdayaan sosial semakin kuat serta mendapat dukungan kebijakan yang jelas dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










