Jateng

Tim Gabungan Lucuti 160 Alat Peraga Kampanye di Sekitar Gedung Balaikota Semarang

Afri Rismoko | 16 November 2023, 14:17 WIB
Tim Gabungan Lucuti 160 Alat Peraga Kampanye di Sekitar Gedung Balaikota Semarang

 

AKURAT.CO, Sejumlah 160 alat peraga sosialisasi atau kampanye bakal calon anggota DPRD hingga DPR RI di sekitar gedung Balaikota Semarang dilucuti oleh tim gabungan Bawaslu Distaru, Disperkim, Kesbangpol, KPU, Kodim, Polrestabes, dan Satpol PP.

Pelucutan alat peraga kampanye ilegal pada Kamis (16/11/2023) tersebut dilakukan karena belum memasuki masa kampanye dan melanggar Peraturan Walikota Semarang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang sekaligus koordinator tim gabungan, Arif Rahman, menjelaskan bahwa yang dilakukan saat ini adalah untuk menegakkan Peraturan Walikota tentang ketertiban tata ruang perkotaan.

"Apa yang kemarin kita sudah rapatkan, bahwa ini kita lakukan bagian dari penegakkan peraturan wali kota. Karena memang hari ini belum masuk masa kampanye," ujar Arif Rahman.

Selain itu, oprasi pelucutan alat perga kampanye ilegal ini akan dilakukan juga pada hari-hari berikutnya di tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Besok dan lusa masih ada penertiban tingkat kecamatan dan kelurahan fokus area dalam sedang kan untuk Kota hari ini target nya menyusuri jalan sebagaimana yang sudah disepakati oleh tim," tambah Arif.

Selain itu, menurut Arif Rahman, banyak foto-foto Caleg yang terpampang pada APK sebelumnya belum memenuhi syarat saat ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Maka dari itu foto-foto caleg tersebut harus ditertibkan.

"Sedangkan beberapa hari yang lalu sudah ada penetapan khsus di tingkat DCT, sehingga banyak yang terpasang secara akumulasi subyek hukumnya terpenuhi," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A