Tim Gabungan Bawaslu Kota Semarang Tertibkan 815 Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Ketentuan

AKURAT.CO, Bawaslu Kota Semarang bersama tim gabungan menertibkan sebanyak 815 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai ketentuan pada Rabu,13 Desember 2023.
Tim gabungan terdiri dari Bawaslu Kota Semarang, KPU Kota Semarang, Kodim 0733/BS Kota Semarang, Polrestabes, Bakesbangpol, Disperkim, Distaru, Dishub, Satpol PP, dan beberapa instansi terkait lainnya.
Penertiban yang dilakukan merupakan hasil tindak lanjut Rapat Koordinasi dengan Bakesbangpol yang memutuskan dilaksanakannya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra mengatakan pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan. Dia mencontohkan pemasangan yang melanggar aturan seperti pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.
“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi 4 tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan,” ungkap Dwijaya.
Sebelum melaksanakan penertiban, terang Dwijaya, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye.
Dia menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang. Nantinya partai politik peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan oleh Bawaslu.
Baca Juga: Menelusuri Keindahan Cafe Instagramable di Surabaya Timur: Tempat Asyik untuk Nongkrong dan Bekerja
Sebagai informasi, berikut beberapa hasil penertiban pada 13 Desember 2023 diantaranya sejumlah 13 Baliho, 160 Banner, 49 Spanduk, dan lain-lain seperti bendera 572 buah keseluruhan dengan Total 815, adapun rincian berdasarkan Peserta Pemilu mulai dari peringkat tertinggi yakni PSI sebanyak 393, PDI Perjuangan sebanyak 161, Partai Gelora sebanyak 96, PKS sebanyak 79, Gerindra 66, PKN sebanyak 7, PPP sebanyak 5, PKB sebanyak 4, Nasdem sebanyak 3 dan terakhir PAN sebanyak 1.
“Penertiban kali ini di tahapan Kampanye Pemilu 2024, dilakukan terhadap peserta pemilu seperti Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan legislatif diantaranya DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang,” katanya.
Dwijaya berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku kedepan agenda penertiban akan dilakukan secara perkelanjutan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 5Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 6Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 7Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 8Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'
- 9Bukan Sekadar Ganti Pelatih, Liverpool Siap Rekrut 5 Pemain Baru di Era Iraola
- 10Newcastle Sikat Brighton, Tottenham, dan Chelsea: Resmi Amankan Kiper Masa Depan Prancis








