Laporan Akhir Tahun, Bawaslu Kota Semarang Telah Mengawasi 533 Kampanye

AKURAT.CO, Bawaslu Kota Semarang bersama seluruh Panwascam telah mengawasi 533 kampanye.
Angka tersebut adalah hasil pengawasan dengan rincian kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 20 kegiatan, kampanye calon anggota DPRD Kota Semarang sebanyak 430 kegiatan, kampanye calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah sebanyak 44 kegiatan dan kampanye calon anggota DPR RI sebanyak 33 kegiatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti mengatakan bahwa sampai dengan 30 Desember 2023 Bawaslu Kota Semarang beserta seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan serta Kelurahan di Kota Semarang telah melakukan pengawasan melekat pada seluruh kegiatan kampanye oleh peserta pemilu.
Baca Juga: Sejarah Terbentuknya Candi Bahal: Bangunan Maha Karya Bersejarah di Sumatra Utara
“Jumlah 533 tersebut tersebar diseluruh Kecamatan yang ada di Kota Semarang sebagaimana SPK (Surat Pemberitahuan Kampanye) yang telah ditembuskan pada Bawaslu Kota Semarang,” ungkap Silva, Minggu (31/12/2023).
Lebih lanjut Silva juga menjelaskan setiap pengawasan yang dilakukan oleh jajarannya, selalu dilakukan terlebih dahulu upaya pencegahan agar peserta Pemilu yang melakukan kampanye menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebelum pengawasan, kita titik beratkan pada upaya pencegahan seperti tidak melibatkan anak anak, tidak melakukan politik uang, tidak melibatkan ASN ,dan lain-lain sebagaimana larangan dalam kampanye pada pasal 280, UU 7 th 2017,” tegas Silva.
Baca Juga: Misteri Petilasan Surukubeng: Petilasan Mistis Tempat Perguruan Warok dan Jejak Keangkeran
Silva juga mengimbau kepada peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye se-tertib mungkin. Tidak melakukan kecurangan, tidak melakukan provokasi, tidak menyampaikan berita bohong, ujaran kebencian, serta menjelekkan peserta pemilu lainnya dan tidak mempermasalahkan ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.
Nantinya tahapan kampanye akan dilangsungkan hingga 10 Februari 2024, dan khusus untuk kampanye berupa iklan di media cetak, media massa, media online dan radio, baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari 2024.
Bawaslu Kota Semarang juga mengajak seluruh warga untuk berani melaporkan segala dugaan pelanggaran yang ada kepada Bawaslu.
Baca Juga: Cerita Dibalik Petilasan Klampis Ireng: Keindahan dan Misteri di Balik Sawah Desa Sragi
“Saya berharap publik yang menyaksikan dan menemukan langsung kejanggalan pada tahapan kampanye agar dapat melaporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan terdekat agar segera ditindak,” pungkas Silva.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










