Jateng

Kejaksaan Negeri Semarang Tangkap Buronan Penipuan Properti yang Kabur Sejak 2013

Theo Adi Pratama | 8 Agustus 2025, 15:41 WIB
Kejaksaan Negeri Semarang Tangkap Buronan Penipuan Properti yang Kabur Sejak 2013

JATENG.AKURAT.CO, Seorang wanita bernama Earlica alias Sherly diputus bersalah di tahap kasasi pada tahun 2013 akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Negeri Semarang pada Jum'at (8/8/2025).

Earlica alias Sherly adalah terpidana kasus penipuan properti pada tahun 2012 yang memgakibatkan para korban hingga total alami kerugian miliaran rupiah.

Sejak diputus bersalah tahun 2013, Sherly kabur dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Kasi Seksi Intelejen Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan Sherly ditangkap di Jakarta.

DPO itu diamankan tim Intelijen Kejaksaan Agung di daerah Kemayoran, Jakarta pada hari Selasa (5/8/2025).

Kemudian tim Kejari Semarang menjemput dan mengantar Earlica ke Lapas Wanita Semarang untuk menjalani hukuman penjara.

“Terhadap yang bersangkutan ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Agung di daerah Kemayoran Jakarta. Selanjutnya kita jemput dan eksekusi di Lapas perempuan Bulu,” katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan data putusan di tingkat pertama bebas, kemudian kami ajukan kasasi dan terbukti di tingkat kasasi. Putusan di 2013, pidana penjara 3 tahun.

"Kemudian berdasar data di berkas perkara maupun putusan, alamat yang bersangkutan pindah-pindah dan saat hendak diamankan tidak berada di alamat yang ada di berkas perkara atau identitas di kami,” ujar.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto mengatakan perkara terpidana ini terjadi sejak 2008 dimana pelaku bersama dua rekannya menjanjikan hunian apartemen beserta iming-iming lainnya.

Namun ternyata apa yang disampaikan tidak benar sehingga menyebabkan kerugian korban total sekitar Rp. 7 miliar dari 20 korbannya.

“Menawarkan menjual apartemen kemudian dengan iming-iming. Ternyata yang dijanjikan tidak terwujud sehingga korban itu kurang lebih 20 orang dan kerugian sekitar Rp 7 miliar. Atas kejadian ini dilakukan sangkaan penipuan dan penggelapan. Uang yang dikasih ke yang bersangkutan digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Earlica tidak sendiri saat beraksi. Dia secara bersama-sama melakukan penipuan dengan rekannya berinisial AGT dan OML. Keduanya juga dijatuhi hukuman serupa dan kini masih dalam pencarian.

“Himbauan agar mereka segera serahkan diri. Kalau tidak serahkan diri kami akan lakukan (penangkapan) sesuai SOP,” imbuhnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.