Jateng

Hari Libur Maulid Nabi 25 Agustus 2026, Apakah Bisa Jadi Long Weekend? Cek Jadwal dan Cara Tambah Libur

Arixc Ardana | 19 Agustus 2026, 15:43 WIB
Hari Libur Maulid Nabi 25 Agustus 2026, Apakah Bisa Jadi Long Weekend? Cek Jadwal dan Cara Tambah Libur
Bagi masyarakat yang sudah merencanakan perjalanan atau ingin memanfaatkan momentum libur, penting untuk melihat kembali susunan kalender pada pekan tersebut.

JATENG.AKURAT.CO – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026 menjadi kabar baik bagi masyarakat karena ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Namun, letaknya yang berada di tengah pekan membuat Maulid Nabi tahun ini tidak otomatis menciptakan long weekend.

Bagi masyarakat yang sudah merencanakan perjalanan atau ingin memanfaatkan momentum libur, penting untuk melihat kembali susunan kalender pada pekan tersebut. Sebab, Senin, 24 Agustus dan Rabu, 26 Agustus tetap merupakan hari kerja.

Maulid Nabi 2026 Tidak Membentuk Long Weekend Resmi

Long weekend biasanya terjadi ketika hari libur nasional berdekatan dengan akhir pekan dan terdapat tambahan cuti bersama atau cuti pribadi.

Dalam kalender Maulid Nabi 2026, kondisi tersebut tidak terjadi. Setelah libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, masyarakat kembali masuk kerja pada Senin, 24 Agustus.

Sehari setelahnya, Selasa, 25 Agustus, barulah ditetapkan sebagai libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu, Rabu, 26 Agustus kembali menjadi hari kerja.

Dengan demikian, tanpa mengambil cuti, jadwalnya adalah:

  • Sabtu, 22 Agustus: libur akhir pekan bagi pekerja lima hari kerja

  • Minggu, 23 Agustus: libur akhir pekan

  • Senin, 24 Agustus: masuk kerja

  • Selasa, 25 Agustus: libur nasional Maulid Nabi

  • Rabu, 26 Agustus: masuk kerja

Mau Libur Empat Hari? Ambil Cuti Senin

Meski tidak ada long weekend resmi, pekerja masih bisa memperpanjang waktu liburnya dengan mengambil cuti pada Senin, 24 Agustus 2026.

Jika pengajuan cuti disetujui, pekerja dengan pola lima hari kerja bisa mendapatkan empat hari tanpa aktivitas kerja secara berurutan.

Rinciannya:

  • Sabtu, 22 Agustus: libur

  • Minggu, 23 Agustus: libur

  • Senin, 24 Agustus: cuti tahunan

  • Selasa, 25 Agustus: libur nasional

Dengan skema tersebut, waktu libur menjadi empat hari berturut-turut.

Namun, cuti tahunan tidak berlaku otomatis. Pekerja tetap harus mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan sesuai aturan perusahaan atau instansi masing-masing.

Cuti 24 Agustus atau Sekalian Perpanjang Libur?

Bagi yang ingin mendapatkan waktu libur lebih panjang, pengambilan cuti juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Jika hanya mengambil cuti Senin, 24 Agustus, rangkaian libur berlangsung dari 22 hingga 25 Agustus atau selama empat hari.

Sementara itu, mengambil cuti pada Rabu, 26 Agustus hanya menghasilkan dua hari tidak bekerja, yakni Selasa dan Rabu, sehingga tidak menyambung langsung dengan akhir pekan sebelumnya.

Ada pula opsi mengambil cuti pada 24 Agustus serta 26-28 Agustus. Dengan skema tersebut, rangkaian waktu tidak bekerja dapat berlangsung dari Sabtu, 22 Agustus hingga Minggu, 30 Agustus, atau mencapai sembilan hari.

Namun, skema terakhir membutuhkan empat hari cuti dan tentu bergantung pada persetujuan perusahaan.

Simulasi ini terutama berlaku bagi pekerja dengan pola kerja Senin-Jumat. Pekerja shift, pekerja enam hari, tenaga kesehatan, sektor transportasi, ritel, keamanan, serta layanan publik dapat memiliki pengaturan jadwal berbeda.

Jangan Keliru Bedakan Libur Nasional dan Cuti

Dalam menyusun rencana liburan, masyarakat juga perlu memahami bahwa libur nasional, cuti bersama, dan cuti tahunan memiliki status berbeda.

Libur nasional ditetapkan pemerintah dan merupakan hari libur resmi. Maulid Nabi pada Selasa, 25 Agustus 2026 termasuk dalam kategori ini.

Cuti bersama juga ditetapkan pemerintah, tetapi penerapannya dapat mengikuti ketentuan masing-masing sektor, termasuk aturan yang berlaku bagi ASN maupun pekerja swasta.

Sementara itu, cuti tahunan merupakan hak pekerja yang penggunaannya dilakukan melalui pengajuan dan persetujuan sesuai ketentuan tempat kerja.

Ada pula libur perusahaan, yakni tambahan hari libur yang ditetapkan berdasarkan kebijakan internal perusahaan.

Sedangkan libur akhir pekan mengikuti pola kerja masing-masing pekerja. Karena itu, jadwal pekerja dengan sistem lima hari kerja belum tentu sama dengan pekerja shift atau sistem enam hari kerja.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.