Jateng

Kejari Gandeng Pemkot Pekalongan, Tersangka Restorative Justice Dibekali Pelatihan Dinsos dan LPK

Theo Adi Pratama | 17 September 2025, 15:18 WIB
Kejari Gandeng Pemkot Pekalongan, Tersangka Restorative Justice Dibekali Pelatihan Dinsos dan LPK

JATENG.AKURAT.CO, Dalam menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Pekalongan.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut terkait penyediaan pelatihan ketrampilan bagi para tersangka yang kasusnya diselesaikan di luar persidangan.

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditanda tangani secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan, Anik Anifah, bersama Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, yang berlangsung di Ruang TAPD Kantor BPKAD Kota Pekalongan, Selasa (16/9/2025).

Kajari Anik menjelaskan, bahwa sesuai amanat Undang-Undang Kejaksaan serta Surat Edaran dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum, setiap perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur RJ harus dilengkapi dengan pembinaan maupun pelatihan keterampilan.

Dalam hal ini, pihaknya wajib bersinergi dengan pemerintah daerah agar para tersangka yang memperoleh kesempatan RJ dapat mengikuti pelatihan di Dinas Sosial (Dinsos) atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kota Pekalongan.

“Untuk itu, hari ini kita melakukan PKS dengan Pemkot melalui Bapak Wali Kota. Sebenarnya sejak tahun ke tahun kita sudah bekerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi khusus untuk RJ ini harus diikat dengan MoU. Aturan mengenai RJ sudah ada sejak tahun 2021, dan pelaksanaannya sudah berjalan. Kini kita perkuat dengan kerja sama resmi,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun dapat diajukan RJ, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Namun penyelesaian tidak cukup hanya berhenti pada pemulihan korban, melainkan juga memberikan bekal tambahan kepada tersangka melalui pelatihan keterampilan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

“Jadi secara keseluruhan, setiap perkara yang diselesaikan di luar persidangan akan dilengkapi dengan program keterampilan tambahan. Harapannya, selain menekan angka residivis, mereka juga bisa kembali ke masyarakat dengan bekal yang bermanfaat,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Mas Aaf menyambut baik sinergi yang kembali terjalin dengan Kejaksaan.

Ia menilai, kerja sama ini pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat luas agar mereka mendapatkan kesempatan kedua sekaligus keterampilan baru.

“Kami mendukung penuh kerja sama ini. Semua demi masyarakat. Yang penting mereka jangan hanya menjalani proses hukum, tetapi juga mendapatkan bekal keterampilan agar lebih siap menghadapi masa depan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Aaf juga menyampaikan pembahasan khusus dengan jajaran Kejari terkait penanganan 9 tersangka anak dalam kasus aksi anarkis yang dilakukan di Gedung Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan pada 30 Agustus 2025 lalu.

“Walaupun ini semua untuk masyarakat umum, tadi kami juga ngobrol dengan Bu Kajari terkait tersangka anak dalam kasus anarkis. Anak-anak ini masih sekolah, bahkan ada yang akan menghadapi ujian semester, jadi masa depan mereka harus diperhatikan. Prinsipnya, proses hukum tetap berjalan, efek jera harus ada. Namun, khusus untuk anak-anak ada perlakuan khusus sesuai aturan perlindungan anak,” terangnya.

Ia menegaskan, Pemkot dan Kejari akan segera memproses perkara tersebut dengan memperhatikan aspek hukum sekaligus kepentingan pendidikan para tersangka anak.

Dirinya berharap, penanganan kasus tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tanpa mengorbankan masa depan generasi muda.

“Semoga semuanya berjalan lancar, sinergi dan kerja sama ini terus terjalin, baik untuk kepentingan RJ maupun kasus anarkis kemarin,” tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.