Jateng

Residivis Ditangkap di Semarang Terkait Peredaran Narkoba, Satu Kilogram Sabu Disita

Theo Adi Pratama | 12 November 2024, 17:40 WIB
Residivis Ditangkap di Semarang Terkait Peredaran Narkoba, Satu Kilogram Sabu Disita

Akurat.co - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang kurir narkoba bernama MYP (23) pada Senin, 11 November 2024 setelah kedapatan membawa satu kilogram sabu.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai potensi transaksi narkoba di kawasan Tinjomoyo.

Kapolestabes Seramarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa MYP merupakan pelaku berulang yang baru dibebaskan dari penjara dua bulan lalu.

Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana serupa, kata Komebs Pol Irwan Anwar saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.

Investigasi awal mengungkapkan bahwa MYP bertindak di bawah instruksi seseorang bernama R, yang diduga dipenjara.

"Tersangka mengaku disuruh R yang dikabarkan mendekam di balik jeruji besi. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengusut dugaan tersebut," imbuh Komebs Pol Irwan Anwar.

Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan yang terus dilakukan terhadap kasus-kasus terkait narkotika di wilayah tersebut.

"Kasus ini menyoroti sifat transaksi narkoba yang saling berhubungan. Kami terus memantau aktivitas tersebut dan berkomitmen untuk membongkar jaringan tersebut," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.