Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Kurir Sabu Asal Pemalang

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus kurir narkotika jenis sabu. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025) menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Kasus tersebut terungkap pada hari Senin, 11 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WIB, di pinggir jalan wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkapnya didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto dan PS Kasusbsi Penmas Aiptu Mistar.
Tersangka yang diamankan berinisial AR (36), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan sopir travel alamat Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Disampaikan bahwa tersangka awalnya ditawari untuk mengedarkan sabu oleh seseorang melalui pesan Whatsapp.
Kemudian menerima kiriman narkotika jenis sabu dari seseorang tersebut untuk diedarkan kembali.
"Tersangka rencananya akan mengemas narkotika jenis sabu yang dikirimkan menjadi tiga paket untuk diedarkan. Namun kami berhasil mengamankan terlebih dahulu saat mengambil paket tersebut dan belum sempat diedarkan," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,0550 gram, satu buah bungkus bekas kopi; 14 plastik klip bening; satu bendel tisu warna putih; satu buah lakban; dan satu unit handphone.
"Menurut keterangan, tersangka rencananya akan mendapatkan upah sebesar Rp. 100 ribu pertitik lokasi sabu diedarkan. Sehingga dia tertarik untuk menjadi pengedar," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, sampai saat ini Satresnarkoba Polres Purbalingga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, kami imbau untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya lainnya. Serta segera melapor apabila menjumpai penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 2Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 3Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 4Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 5Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 6Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 7Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 8Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 9Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta
- 10Bukan Batal! Fabrizio Romano: Barcola ke Liverpool Masih Hidup dan Kian Menggembirakan








