Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Kurir Sabu Asal Pemalang

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus kurir narkotika jenis sabu. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025) menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Kasus tersebut terungkap pada hari Senin, 11 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WIB, di pinggir jalan wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkapnya didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto dan PS Kasusbsi Penmas Aiptu Mistar.
Tersangka yang diamankan berinisial AR (36), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan sopir travel alamat Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Disampaikan bahwa tersangka awalnya ditawari untuk mengedarkan sabu oleh seseorang melalui pesan Whatsapp.
Kemudian menerima kiriman narkotika jenis sabu dari seseorang tersebut untuk diedarkan kembali.
"Tersangka rencananya akan mengemas narkotika jenis sabu yang dikirimkan menjadi tiga paket untuk diedarkan. Namun kami berhasil mengamankan terlebih dahulu saat mengambil paket tersebut dan belum sempat diedarkan," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,0550 gram, satu buah bungkus bekas kopi; 14 plastik klip bening; satu bendel tisu warna putih; satu buah lakban; dan satu unit handphone.
"Menurut keterangan, tersangka rencananya akan mendapatkan upah sebesar Rp. 100 ribu pertitik lokasi sabu diedarkan. Sehingga dia tertarik untuk menjadi pengedar," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, sampai saat ini Satresnarkoba Polres Purbalingga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, kami imbau untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya lainnya. Serta segera melapor apabila menjumpai penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 5Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?










