Hak Suara ODGJ Harus Dilindungi, Ketua KPU Kota Semarang; Mereka Berhak Memilih dan Masuk DPT

AKURAT.CO, Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap mendapatkan hak pilih dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom yang menerangkan bahwa ODGJ harus dilindungi hak suaranya.
Nanda, sapaan akrabnya mengatakan, mereka yang dengan gangguan ODGJ bisa menggunakan hak suaranya asalkan dalam kondisi yang tidak parah.
ODGJ yang masuk dalam kategori disabilitas, diterangkan Nanda memiliki hak yang sama dengan masyarakat dalam kondisi normal.
Baca Juga: Mbak Ita Optimistis Kunjungan Wisata di Kota Semarang Meningkat Saat Akhir Tahun
Aturan ini, lanjutnya, sudah ada sejak Pemilu sebelumnya yakni di tahun 2019.
“Jika mereka terdaftar sebagai pemilih namun memiliki gangguan tapi kalau mereka mampu dan mau untuk menyalurkan hak pilihnya maka diperkenankan dan nanti bisa dimintakan pendamping,” jelas Nanda, Kamis (28/12/2023).
Menurut Nanda, memberikan suara dalam Pemilu adalah sebuah hak masyarakat yang tidak bersifat wajib. Sehingga jika ODGJ menginginkan untuk menyalurkan maka dinilai sah-sah saja.
Nantinya ODGJ yang akan menyalurkan hak suaranya akan diberi pendampingan hingga didekat bilik suara.
Baca Juga: Menemukan Keindahan Malam di Denpasar: Rekomendasi Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi (Bagian 2)
“ODGJ banyak kategorinya tapi mereka yang bisa memilih itu yang kategorinya cukup sehat tapi memang memiliki beberapa gangguan yang berhubungan dengan psikis jadi bukan ODGJ dengan kategori parah tapi yang mereka sehari-hari hidup di rumah dan dianggap cukup sehat untuk bisa menyalurkan hak pilih,” paparnya.
KPU, lanjutnya, sudah mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi pada Pemilu 2024 mendatang. Termasuk menyarankan pada setiap TPS agar lebih ramah disabilitas.
“Misalnya, TPS nya tidak perlu naik turun tangga dan sebagainya sehingga bagi yang disabilitas tetap bisa datang ke TPS,” tuturnya.
Baca Juga: Rektor UPGRIS Apresiasi Upaya Wali Kota Semarang Entaskan Kasus Stunting
Sebagai informasi, dalam Pemilu 2024, akan ada sembilan TPS khusus di Kota Semarang. Rinciannya, enam TPS khusus di Lapas Kedungpane, satu TPS di Lapas Bulu, satu TPS di SMK Jateng, dan satu TPS di panti jompo di daerah Pedurungan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 5Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 6Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 7Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 8Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'
- 9Bukan Sekadar Ganti Pelatih, Liverpool Siap Rekrut 5 Pemain Baru di Era Iraola
- 10Newcastle Sikat Brighton, Tottenham, dan Chelsea: Resmi Amankan Kiper Masa Depan Prancis








