Coklit Selesai, KPU Kendal Siap Menyusun Daftar Pemilih Sementara

Akurat.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mulai melanjutkan tahap penyususnan Daftar Pemilih Sementara (DPS), setelah menyelesaiakan tahapan coklit, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya KPU Kendal telah menyelesaikan tahapan coklit di 20 Kecamatan se-Kabupaten Kendal.
Akhmad Zaenutolibin, selaku Ketua Divisi Pemutakhiran Data Pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, pihaknya menjelaskan setelah dilakukan tahap coklit, kini mulai dilanjutkan pada tahap penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Baca Juga: Penutupan Pekan Raya Kendal Berakhir Ricuh Antar Pengunjung
"Ini setelah coklit selesai kita melakukan penyusunan DPS, yang mana bahannya itu dari hasil coklit. itu nanti tanggal 2 itu diplenokan di PPS,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya pada tahap coklit terdapat sedikit kendala pada pemilih pemula, terutama pemilih yang belum genap berusia 17 tahun pada saat pendaftaran dan belum mempunyai KTP.
"Pada umumnya kita dari pemilih, Itu ada yang hanya KK saja. Karena 17 tahunnya kan per pemilihan jadi 17 tahun KTP-nya kan nanti setelah 17 tahun. Kalau pas coklit kan kemungkinan 17 kurang 2 hari, 3 hari gitu kan belum ada KTP-nya.
Karena hitungannya pemilih itu 17 tahunya per 27 November tahun 2007. Itu paling muda. Kalau syaratnya harus punya KTP dan umur 17 tahun, per pemilihan ya bukan per pendaftaran. Bukan pas pendaftaran pemilih ya,” Jelasnya.
Kemudian ia juga melanjutkan bahwa di Kendal untuk pemilih yang beralamat tidak valid seperti Rt 0/ Rw 0 diakui memang ada, namun tidak memiliki jumlah yang signifikan.
“Kalau rt 0 /rw 0 itu ada, cuma kan kita pas data memang rt 0 /rw 0 ada tapi ga begitu banyak mas,” ujarnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










