KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico – Ali, Khasanuddin; Pasal 12 PKPU 8/2024 Harus Ada Klarifikasi Parpol Pengusung

Akurat.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal.
Penolakan tersebut bukan tanpa sebab, karena Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kendal telah mendaftarkan Paslon Dyah Kartika Permana Sari dengan Benny Karnadi.
Namun pada hari yang sama, PKB Kendal kembali mendaftarkan Dico M Ganinduto dengan Ali Nurudin jelang penutupan pendaftaran.
Tak terima dengan penolakan itu, Dico – Ali beserta PKB Kabupaten Kendal menggugat KPU ke Bawaslu.
Dalam gugatannya, Dico-Ali menggunakan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. PKPU yang sama digunakan oleh KPU Kendal untuk menolak pendaftaran Dico-Ali, yakni berdasarkan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Kendal, Khasanudin, pada Pasal 12 poin pertama dijelaskan bahwa dalam hal parpol peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat, melalui KPU.
Ia jelaskan, Pasal ini berada di Bab 3 soal Persyaratan Pencalonan dan Calon, khususnya di Paragraf 1 tentang Persyaratan Pencalonan oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu dari Bagian Kedua terkait Pencalonan oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu.
“Mereka menggunakan pasal itu, Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana ada klarifikasi ketika ada dua calon yang diusulkan parpol mendaftar KPU,” kata Khasanudin
Akan tetapi, pihaknya juga memiliki landasan kuat untuk menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.
Ia pun menjelaskan bahwa pada pasal tersebut disebutkan bahwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
Sementara, pada poin kedua tertulis, dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti
“Kemarin kan kami pakai Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana, partai pengusung hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon.”
“Jadi, kami mengikuti apa yang disampaikan KPU RI. Kami sesuai arahan KPU pusat,” pungkasnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'







