KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico – Ali, Khasanuddin; Pasal 12 PKPU 8/2024 Harus Ada Klarifikasi Parpol Pengusung

Akurat.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal.
Penolakan tersebut bukan tanpa sebab, karena Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kendal telah mendaftarkan Paslon Dyah Kartika Permana Sari dengan Benny Karnadi.
Namun pada hari yang sama, PKB Kendal kembali mendaftarkan Dico M Ganinduto dengan Ali Nurudin jelang penutupan pendaftaran.
Tak terima dengan penolakan itu, Dico – Ali beserta PKB Kabupaten Kendal menggugat KPU ke Bawaslu.
Dalam gugatannya, Dico-Ali menggunakan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. PKPU yang sama digunakan oleh KPU Kendal untuk menolak pendaftaran Dico-Ali, yakni berdasarkan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Kendal, Khasanudin, pada Pasal 12 poin pertama dijelaskan bahwa dalam hal parpol peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat, melalui KPU.
Ia jelaskan, Pasal ini berada di Bab 3 soal Persyaratan Pencalonan dan Calon, khususnya di Paragraf 1 tentang Persyaratan Pencalonan oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu dari Bagian Kedua terkait Pencalonan oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu.
“Mereka menggunakan pasal itu, Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana ada klarifikasi ketika ada dua calon yang diusulkan parpol mendaftar KPU,” kata Khasanudin
Akan tetapi, pihaknya juga memiliki landasan kuat untuk menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.
Ia pun menjelaskan bahwa pada pasal tersebut disebutkan bahwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
Sementara, pada poin kedua tertulis, dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti
“Kemarin kan kami pakai Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana, partai pengusung hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon.”
“Jadi, kami mengikuti apa yang disampaikan KPU RI. Kami sesuai arahan KPU pusat,” pungkasnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 3Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 6Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Kapolda Jateng Tegas: Tak Ada Ampun bagi Polisi yang Bekingi Kejahatan









