Jateng

Tiga Kali Diterjang Truk, Portal Jrakah Kembali Tumbang: Peringatan Diabaikan, Sopir Dites Urine

Muhammad Husni Mushonifi | 6 Juni 2026, 11:25 WIB
Tiga Kali Diterjang Truk, Portal Jrakah Kembali Tumbang: Peringatan Diabaikan, Sopir Dites Urine

JATENG.AKURAT.CO, Portal pembatas kendaraan berat di Simpang Jrakah, Jalan Prof. Hamka, kembali menjadi korban pelanggaran lalu lintas kendaraan besar.

Untuk ketiga kalinya, fasilitas publik yang dibangun untuk mengendalikan pergerakan truk bertonase tinggi itu patah setelah dihantam truk tronton pada Jumat (5/6/2026) malam.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB itu bukan sekadar kecelakaan biasa. Insiden tersebut kembali memperlihatkan masih lemahnya kepatuhan sebagian pengemudi kendaraan berat terhadap aturan pembatasan operasional yang telah diberlakukan Pemerintah Kota Semarang.

Benturan keras membuat portal patah menjadi dua bagian, sementara salah satu tiang penyangga roboh. Truk tronton berwarna hijau bernomor polisi DK 8172 WQ terlihat tersangkut pada rangka portal yang ambruk. Arus lalu lintas di kawasan Simpang Jrakah pun sempat terganggu sebelum petugas melakukan penanganan darurat dengan memotong bagian portal yang rusak.

Bayu Satria, warga yang berada di warung nasi goreng dekat lokasi kejadian, mengaku mendengar suara benturan keras yang mengejutkan warga sekitar.

“Belum saatnya dibuka, sekitar pukul 22.00 kurang lebih. Tiba-tiba ada suara benturan keras, setelah dilihat portal patah karena ditabrak,” ujarnya.

Portal tersebut sejatinya dipasang untuk membatasi kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton dan tinggi di atas 3,4 meter agar tidak melintas di Jalan Prof. Hamka pada pukul 05.00 hingga 23.00 WIB. Namun aturan itu kembali dilanggar.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, Dody Febrianto, menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kali ketiga portal Simpang Jrakah mengalami kerusakan akibat ditabrak kendaraan berat.

“Ini sudah ketiga kalinya. Kendaraan dari arah barat masuk ke Prof Hamka dengan kecepatan tinggi dan menabrak portal,” kata Dody.

Menurutnya, petugas sebenarnya telah memberikan peringatan kepada sopir agar tidak melintas karena masih berada dalam jam pembatasan. Namun imbauan itu tidak dihiraukan.

“Tadi masih pukul 22.00 malam saat ditabrak. Pengakuan sopir, dia baru saja tidur dan istirahat di Kendal. Saat mau ke Ngaliyan, dia mengejar lampu hijau sehingga kecepatannya cukup tinggi sampai menabrak,” ungkapnya.

Fakta bahwa peringatan petugas diabaikan menjadi sorotan tersendiri. Sebab, kerusakan yang terjadi bukan hanya menimbulkan gangguan lalu lintas, tetapi juga mengakibatkan kerugian terhadap aset publik yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Pasca-kejadian, sopir truk langsung dibawa ke RS Tugurejo bersama petugas kepolisian untuk menjalani tes urine. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kondisi pengemudi saat mengemudikan kendaraan, termasuk kemungkinan adanya pengaruh alkohol atau zat terlarang.

“Sopir dibawa untuk tes urine bersama petugas kepolisian, apakah mabuk atau pengaruh obat. Kita juga sanksi berupa tilang dan mengganti portal yang patah akan diberikan. Ini agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas Dody.

Insiden berulang di Simpang Jrakah kini menjadi alarm serius bagi pengawasan kendaraan berat di Kota Semarang. Ketika portal yang sama harus roboh untuk ketiga kalinya, pertanyaan yang muncul bukan lagi soal kekuatan konstruksinya, melainkan seberapa besar kepatuhan pengemudi terhadap aturan yang dibuat demi keselamatan dan ketertiban bersama.

Dishub Kota Semarang memastikan penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk tuntutan ganti rugi atas kerusakan fasilitas publik. Evaluasi pengawasan di kawasan Simpang Jrakah juga akan diperketat agar pelanggaran serupa tidak terus berulang dan menjadikan aset publik sebagai korban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.