Pemerintah Resmi Terapkan WFH Satu Hari per Minggu Usai Lebaran 2026, Menkeu: Bisa Hemat BBM 20 Persen

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah resmi akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) serta mendorong penerapannya di sektor swasta mulai setelah libur Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kebijakan yang diambil sebagai respons atas gangguan pasokan dan lonjakan harga minyak global akibat konflik di Timur Tengah ini diyakini mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dengan penerapan WFH satu hari dalam sepekan, pemerintah memperkirakan penghematan BBM bisa mencapai 20 persen per hari .
Keputusan ini menjadi bagian dari strategi efisiensi energi nasional yang tengah digodok lintas kementerian.
Pemerintah menyadari bahwa kenaikan harga minyak dunia yang menembus angka 100 dolar AS per barel memberikan tekanan besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain menghemat devisa negara untuk subsidi BBM, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota-kota besar. Lantas bagaimana detail pelaksanaannya dan siapa saja yang terdampak?
Pemerintah Tetapkan WFH Satu Hari per Minggu, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak akan dilakukan secara penuh lima hari kerja.
Pemerintah hanya menerapkan satu hari dalam seminggu dengan pertimbangan efektivitas kerja.
Menurutnya, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan secara optimal jika penerapan WFH terlalu lama.
"Ada hitungan kasar sekali, bukan saya yang hitung. Kalau kasar lah seharian, seperlimanya, 20 persen kira-kira," ujar Purbaya, dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan bahwa angka penghematan ini merupakan estimasi awal yang akan dihitung lebih detail oleh instansi terkait.
Purbaya juga menyoroti bahwa meskipun WFH memberikan manfaat penghematan energi, ada beberapa pekerjaan yang tetap membutuhkan kehadiran fisik di kantor.
"WFH biar bagaimana itu kadang-kadang ada hal-hal yang enggak bisa dikerjakan dengan baik di WFH," ungkapnya.
Karena itu, fleksibilitas kerja ini harus diatur dengan tepat agar tidak mengganggu pelayanan publik dan produktivitas kerja secara keseluruhan.
Berlaku Usai Lebaran, Aturan Teknis Masih Disusun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa kebijakan WFH akan mulai diberlakukan setelah libur Lebaran 2026.
Meskipun demikian, aturan teknis pelaksanaannya masih dalam tahap penyusunan oleh kementerian terkait.
"WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan," kata Airlangga.
Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas perekonomian dan pelayanan publik.
Pemerintah juga akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyusun detail teknis kebijakan ini.
" (Berlaku untuk) ASN maupun himbauan untuk swasta. Tetapi yang tidak, bukan pelayanan publik. (Koordinasi nanti) ada Kemnaker dan Mendagri," ujar Airlangga.
ASN Wajib, Swasta Didorong, Layanan Publik Pengecualian
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan WFH ini bersifat wajib bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah.
Sementara untuk sektor swasta, pemerintah akan mengimbau penerapannya secara bertahap sesuai dengan karakteristik industri masing-masing.
Namun ada satu pengecualian penting dalam kebijakan ini, yaitu layanan publik.
Seluruh layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti administrasi kependudukan, perizinan, rumah sakit, hingga transportasi publik, harus tetap berjalan normal tanpa pengurangan jam operasional.
Pemerintah memastikan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak akan mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
"Ini bukan efisiensi dengan cara memotong layanan. Ini efisiensi dengan cara menata ulang cara kerja kita," tegas Airlangga.
Efisiensi Energi di Tengah Gejolak Global
Langkah pemerintah menerapkan WFH tidak bisa dilepaskan dari tekanan ekonomi global yang semakin berat.
Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran di Timur Tengah telah mengganggu jalur distribusi minyak dunia, terutama di kawasan Selat Hormuz.
Akibatnya, harga minyak mentah dunia melonjak hingga mencapai sekitar 100 dolar AS per barel.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengingatkan bahwa setiap kenaikan harga minyak berdampak langsung pada beban subsidi energi dalam APBN.
Dengan penerapan WFH, konsumsi BBM dari aktivitas perjalanan dinas dan mobilitas harian pegawai dapat ditekan, sehingga mengurangi tekanan fiskal.
Data menunjukkan bahwa konsumsi BBM di wilayah Jabodetabek saja menyumbang porsi signifikan terhadap total penggunaan BBM nasional.
Dengan mengurangi mobilitas satu hari dalam seminggu, pemerintah berharap bisa menghemat devisa hingga miliaran rupiah per tahun.
Risiko dan Tantangan Penerapan WFH
Meski bertujuan baik, kebijakan WFH juga menyimpan sejumlah tantangan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kesiapan infrastruktur digital menjadi faktor kunci keberhasilan kebijakan ini.
Tidak semua daerah memiliki akses internet yang stabil, terutama di luar Pulau Jawa.
Selain itu, terdapat perbedaan karakteristik pekerjaan yang tidak semuanya dapat dilakukan secara jarak jauh.
Industri manufaktur, perhotelan, dan layanan kesehatan misalnya, membutuhkan kehadiran fisik karyawan.
Pemerintah perlu memetakan sektor-sektor mana yang bisa menerapkan WFH secara penuh, mana yang hanya parsial, dan mana yang tidak bisa sama sekali.
Kesiapan sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Tidak semua pegawai memiliki kemampuan literasi digital yang memadai.
Pelatihan dan pendampingan menjadi hal yang krusial agar produktivitas tidak menurun drastis di tengah kebijakan efisiensi ini.
FAQ Seputar Kebijakan WFH
Q: Kapan kebijakan WFH ini mulai berlaku?
A: Pemerintah akan memberlakukan kebijakan WFH mulai setelah libur Hari Raya Idul Fitri 2026 atau awal April mendatang.
Q: Berapa hari dalam seminggu WFH diterapkan?
A: Pemerintah hanya menerapkan satu hari dalam sepekan untuk menjaga efektivitas kerja. Tidak semua pekerjaan dapat dilakukan secara optimal jika WFH terlalu lama.
Q: Apakah kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN?
A: Ya, kebijakan WFH bersifat wajib bagi seluruh aparatur sipil negara. Untuk sektor swasta, pemerintah akan memberikan imbauan dan mendorong penerapannya.
Q: Apakah ada pengecualian untuk layanan publik?
A: Ada. Seluruh layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap berjalan normal tanpa pengurangan jam operasional.
Q: Seberapa besar penghematan BBM dari kebijakan ini?
A: Menkeu Purbaya memperkirakan dengan satu hari WFH dalam sepekan, penghematan konsumsi BBM bisa mencapai 20 persen per hari. Angka ini masih estimasi kasar dan akan dihitung lebih detail.
Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu menjadi langkah nyata pemerintah dalam menghadapi tekanan ekonomi global akibat kenaikan harga minyak.
Dengan persiapan matang, mulai dari aturan teknis hingga kesiapan infrastruktur, diharapkan efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengorbankan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Bagi masyarakat, kebijakan ini juga menjadi pengingat pentingnya adaptasi terhadap gaya kerja baru yang lebih fleksibel di tengah ketidakpastian global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










