Jateng

Perangi Sampah, Satpol PP Kota Semarang Mulai Razia Pembuang Sampah Sembarangan, Tiga Orang Diamankan

Theo Adi Pratama | 23 Januari 2026, 11:10 WIB
Perangi Sampah, Satpol PP Kota Semarang Mulai Razia Pembuang Sampah Sembarangan, Tiga Orang Diamankan

JATENG.AKURAT.CO, Upaya menjaga kebersihan kota sekaligus mencegah ancaman banjir kini tak lagi sebatas imbauan.

Pemerintah Kota Semarang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi memulai razia pembuang sampah sembarangan, sebuah langkah tegas yang menandai keseriusan penegakan aturan pengelolaan sampah di Ibu Kota Jawa Tengah.

Razia perdana digelar pada Jumat (23/1/2026) dini hari, mulai pukul 02.00 hingga 05.30 WIB.

Waktu tersebut dipilih bukan tanpa alasan. Dini hari kerap dimanfaatkan sebagian warga untuk membuang sampah secara ilegal, terutama di aliran sungai, selokan, maupun bahu jalan, dengan harapan luput dari pengawasan.

Puluhan personel Satpol PP disebar ke berbagai kecamatan. Patroli menyisir ruas-ruas jalan yang selama ini dikenal rawan menjadi titik pembuangan sampah liar.

Hasilnya, tiga orang kedapatan secara langsung membuang sampah sembarangan. Ketiganya langsung diamankan dan diberikan pembinaan di tempat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menegaskan bahwa razia ini bukan sekadar penindakan insidental, melainkan bagian dari program berkelanjutan untuk mendukung gerakan “Semarang Bersih” dan “Semarang Wegah Nyampah”.

“Satpol PP telah membentuk Satgas Cegah Sampah yang diketuai Sekretaris Satpol PP, Marthen Stevanus Da Costa. Satgas ini akan melakukan patroli setiap hari. Setiap malam anggota akan berkeliling ke berbagai wilayah untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan,” tegas Kusnandir.

Menurutnya, langkah ini diambil setelah banyaknya aduan masyarakat terkait kebiasaan sebagian warga yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya.

Ironisnya, hampir seluruh kelurahan di Kota Semarang sebenarnya telah memiliki fasilitas tempat pembuangan sampah yang memadai.

Dalam tahap awal, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelanggar belum langsung dikenai sanksi hukum, melainkan diberikan pembinaan sebagai bagian dari masa sosialisasi yang berlangsung selama satu bulan ke depan.

“Selama masa sosialisasi ini, kami masih melakukan pembinaan. Namun setelah itu, sanksi akan diterapkan sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,” jelasnya.

Kusnandir menambahkan, pelanggar yang tertangkap setelah masa sosialisasi berakhir akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Semarang.

Dengan demikian, membuang sampah sembarangan tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran sepele, melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum nyata.

Penegakan aturan ini juga dilatarbelakangi oleh kondisi cuaca ekstrem yang masih melanda wilayah Semarang dan sekitarnya. Curah hujan yang tinggi meningkatkan risiko banjir, terutama jika aliran air tersumbat sampah rumah tangga.

“Kami mengajak masyarakat untuk tertib membuang sampah pada tempatnya agar lingkungan tetap bersih. Saat ini hujan masih sering turun, dan jika sampah dibuang ke aliran air, dampaknya bisa langsung dirasakan dalam bentuk banjir,” ujarnya.

Lebih jauh, Satpol PP berharap langkah tegas ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat. Bukan hanya patuh karena takut sanksi, tetapi juga karena memahami bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.

“Kami harap masyarakat peduli, sadar, dan saling mengingatkan antarwarga untuk membuang sampah di tempatnya. Kota yang bersih hanya bisa terwujud jika semua ikut menjaga,” pungkas Kusnandir.

Dengan dimulainya razia ini, Pemkot Semarang memberi sinyal jelas: era toleransi terhadap pembuang sampah sembarangan segera berakhir. Kebersihan kota dan keselamatan warga kini menjadi prioritas yang dijaga dengan aturan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.